Ilustrasi aset kripto Bitcoin.
Finansial

Bappebti Tetapkan Pendirian Bursa Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

  • Pendirian itu didasarkan pada keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset  Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Finansial

Bintang Surya Laksana

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menetapkan pendirian bursa kripto.

Pendirian itu didasarkan pada keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset  Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.   Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang  juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan  Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan   Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

“Pembentukan bursa, kliring,  dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah  hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” tegas Didid.

Didid menjelaskan,  pembentukan yang dilakukan  pada  masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU  P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka  sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka  sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti akan berkolaborasi  dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat  luas.  Kedepannya, industri dan perdagangan  kripto dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa  mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan resiko dari perdagangan aset kripto," jelas Kepala Bappebti.