<p>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono (kiri) memeberikan keterangan kepada media saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Bareskrim Kantongi Identitas Bos Pemiliik Binomo, Ternyata WNA Berada di Luar Negeri

  • Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi identitas boss aplikasi investasi bodong berkedok Trading Binomo. Identitas tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan dari tersangka Brian Edgar Nababan sebagai Manager Development Binomo di Rusia.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi identitas boss aplikasi investasi bodong berkedok Trading Binomo. Identitas tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan dari tersangka Brian Edgar Nababan sebagai Manager Development Binomo di Rusia.

Boss Binomo tersebut diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berada diluar negeri, pihak kepolisian akan mengandeng polisi disejumlah negara untuk melacak siapa dalang dibalik apllikasi investasi bodong berkedok trading ini.

“Untuk police to police kita sudah menyurati divhubinter untuk menghubungi beberapa negara,” ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol. Candra Suka pada wartawan di Bareskrim polri.

Sejauh ini Bareskrim polri sudah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka terkait aplikasi trading ilegal Binomo.

Para tersangka tersebut yakni Brian Edgar Nababan, Fakar suhartami pratama, Indra Kenz, dan Wiki Mandara Halim. Para tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.