<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ground breaking Klapa Village sebagai proyek rumah DP nol rupiah / Facebook @AniesBaswedan</p>
Industri

Anies Baswedan Naikkan Batas Penghasilan Pembeli Rumah DP Nol Rupiah dari Rp7 Juta jadi Rp14 Juta

  • Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp14 juta untuk program Rumah DP Rp0.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp14 juta untuk program Rumah DP Rp0.

Hal ini dapat dilihat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Pemprov DKI 2017-2022 yang menyebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan rumah layak huni sesuai besaran penghasilan.

Perubahan ini berarti masyarakat yang memiliki penghasilan sampai Rp14,8 juta per bulan ikut jadi prioritas untuk mendapatkan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan DP Rp0 yang seharusnya ditujukan untuk MBR.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Sarjoko menjelaskan perubahan batas penghasilan tertinggi MBR penerima rumah DP Rp0 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 Tahun 2020.

“Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 tentang batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR mengacu kepada Permen (Peraturan Menteri) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria MBR,” ujarnya, Senin, 15 Maret 2021.

Sarjoko melanjutkan dari Permen tersebut terdapat lampiran rumusan penghitungan penghasilan berdasarkan kemampuan membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) berikut dengan bunganya.

“Dengan menggunakan rumusan tersebut dapat disimulasikan batasan penghasilan tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai Rp14,8 juta sebagai batasan penghasilan tertinggi bagi MBR,” tambahnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta turut mempersoalkan perubahan batas penghasilan tertinggi ini. Padahal, batas maksimal penghasilan Rp7 juta tersebut merupakan bahan kampanye pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI terakhir.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menyebut perubahan ini mungkin terjadi akibat masih sedikitnya rusun DP Rp0 yang terjual, yaitu baru 481 unit hingga November 2020.

“Kenaikan batas penghasilan ini bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” ujarnya.