Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Batasan Peminjaman Pinjol di 3 Platform Beratkan UMKM

  • Direktur Thelorry.com Resti Yani Fauzi mengatakan, pihaknya biasa mengajukan pinjaman setidaknya di lima platform sekaligus. Pasalnya, dalam peminjaman di platform pinjol, peminjam atau borrower dibatasi untuk menerima pinjaman hingga Rp2 miliar.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Batasan peminjaman di layanan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya cukup memberatkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

PT Lorry Online Indonesia (Thelorry.com) adalah salah satu perusahaan menengah yang menggunakan layanan pinjaman online dari platform GandengTangan untuk menggenjot skalabilitas bisnisnya. 

Direktur Thelorry.com Resti Yani Fauzi mengatakan, pihaknya biasa mengajukan pinjaman setidaknya di lima platform sekaligus. Pasalnya, dalam peminjaman di platform pinjol, peminjam atau borrower dibatasi untuk menerima pinjaman hingga Rp2 miliar. 

Dengan demikian, apabila Thelorry.com membutuhkan dana misalnya sebesar Rp10 miliar, maka mereka harus meminjam di lima platform sekaligus.

Akan tetapi, dengan adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), maka peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman hingga tiga platform.

“Agak memberatkan ya (batasan peminjaman di tiga platform) karena kami biasanya meminjam dari lima platform sekaligus,” ujar Resti dalam kunjungan media di Jakarta, belum lama ini. 

Sebenarnya, untuk mendapatkan pinjaman di atas Rp2 miliar, Thelorry.com memiliki opsi untuk mengajukan pinjaman di bank. Namun, Resti mengaku bahwa pihaknya lebih memilih platform pinjol karena tidak adanya agunan. 

Bukan karena tidak mau atau tidak punya aset untuk diajukan sebagai agunan, tapi Thelorry.com sendiri memandang bahwa dengan adanya penggunaan agunan dalam pinjaman bank, maka jumlah pinjaman yang diterimanya pun akan disesuaikan dengan aset yang diajukan sebagai jaminan. 

“Kalau misalkan ajukan pendanaan ke bank kita butuh agunan dan itu dibatasi sesuai nilai asset yang dimiliki. Misalkan agunan kita hanya Rp1 miliar berarti hanya mendapatkan dana dengan nilai tersebut. Adapun di peer-to-peer (P2P) lending kita bisa dapat limit sampai Rp2 miliar. Jadi dengan tidak adanya agunan lebih memudahkan kita mengajukan pinjaman untuk modal usaha,” ungkap Resti.

Resti pun menuturkan bahwa berkat pendanaan yang diberikan GandengTangan, Thelorry.com mampu meningkatkan penjualan hingga Rp2 miliar per bulan dari yang awalnya hanya Rp200 juta perbulan.

Jika nantinya pinjaman yang bisa diajukan terbatas karena adanya pembatasan di tiga platform, maka dikhawatirkan nantinya performa bisnis Thelorry.com akan mengalami pertumbuhan yang lebih lambat. 

Resti juga menyebutkan bahwa pihaknya mungkin tidak akan terlalu merasa keberatan dengan aturan ini jika limit dari pinjaman di platform pinjol bisa dinaikkan di atas angka Rp2 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, Chief Product and Operation GandengTangan Darul Syahdanul pun mengutarakan pendapatnya mengenati aturan OJK terbaru ini. 

Menurut Darul, langkah yang diterapkan OJK sendiri didasari oleh perspektif yang positif, yakni untuk menyehatkan industri fintech lending di dalam negeri. 

Akan tetapi, dirinya tidak memungkiri bahwa dengan adanya pembatasan pinjaman di tiga platform, maka persaingan di industri pun akan semakin kompetitif karena para peminjam akan mengurangi platform yang digunakannya dalam mengajukan pinjaman. 

“Ya, kemungkinan besar akan jadi semakin kompetitif,” kata Darul.