Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Selasa 19 Desember 2023
Nasional

Bawaslu Telah Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Kampanye

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan transaksi janggal pada masa kampanye pemilu 2024.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan transaksi janggal pada masa kampanye pemilu 2024. Namun demikian, Bawaslu enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait surat tersebut. 

Pihaknya menyatakan surat dari PPATK kepada Bawaslu terkait informasi tersebut saat ini bersifat rahasia untuk publik. Keberadaan laporan yang diberikan oleh PPATK pada Bawaslu kini tengah dilakukan pendalaman. Di samping itu, Bawaslu menggandeng pihak berwajib untuk menangani perkara tersebut, dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan. 

“Sudah kami sampaikan jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, dipantau secara daring melalui saluran Youtube Bawaslu, Selasa 19 Desember 2023.

Rahmat Bagja menjelaskan Bawaslu telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk melakukan pemantauan terhadap proses penyusunan dan pelaporan terkait dana kampanye baik pada saat awal maupun akhir kegiatan itu berlangsung. Dirinya mengingatkan agar seluruh dana kampanye baik itu sumbangan hingga pengeluaran seluruhnya tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua Bawaslu tersebut juga tidak membenarkan adanya sumber dana illegal dalam pembiayaan kampanye. Dirinya menegaskan agar kelebihan dana kampanye yang tidak digunakan dilaporkan dan diserahkan kepada negara sesuai dengan penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RKDK, LPSDK, LPPDK.

Sebelumnya, PPATK menyebut ada kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen. Kenaikan tersebut muncul di transaksi keuangan tunai.  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku menemukan peningkatan transaksi mencurigakan yang masif.  “Misalnya terkait dengan pihak pihak yang berkontestasi," ujar Ivan di Jakarta, dikutip Kamis, 14 November 2023.

Pihaknya mengaku telah menerima daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024. Dari DCT tersebut, PPATK melihat sangat banyak laporan mengenai transaksi terkait pemilu. “Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, dan segala macam. Baru kami dalami,” ujar Ivan.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara transaksi pada RKDK yang cenderung datar dengan aktivitas kampanye yang saat ini tengah berlangsung dengan masif. Pihaknya bertanya-tanya bagaimana sistem pembiayaan kampanye dan hal terkait jka RKDK tidak bergerak. “Kami melihat ada potensi misal orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu,” terang Ivan.