<p>Rangkaian Kereta Api jarak jauh melintas di area Depo Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Begini Aturan Perjalan Darat di Masa Iduladha dan PPKM Darurat

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat di tengah libur Iduladha tahun ini.
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat di tengah libur Iduladha tahun ini.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE terbaru ini, ada sejumlah perubahan, di antaranya selama masa libur Iduladha 19 Juli – 25 Juli 2021, Ditjen Hubdat Kemenhubmemberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun, hal ini tak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan untuk perjalanan mendesak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, yang termasuk  dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras. Kemudian, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” ujarnya, Senin, 19 Juli 2021.

Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, para pekerja juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.