<p>Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis 26 April 2020 lalu/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr</p>
Industri

Belajar Dari Bailout Bank Century, Sri Mulyani Klaim Perppu COVID-19 Kebal Hukum

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kebal dari hukum. Hal itu disampaikan setelah sebelumnya belajar dari kasus dana talangan (bailout) Bank Century.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kebal dari hukum. Hal itu disampaikan setelah sebelumnya belajar dari kasus dana talangan (bailout) Bank Century.

Pelaksana Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tidak bisa dituntut secara hukum apabila melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menkeu mengatakan ketentuan itu berlaku bagi anggota, sekretaris dan anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2020.

Dia menambahkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk perpajakan dan kebijakan belanja negara mencakup keuangan daerah, pembiayaan serta pemulihan nasional bukan bagian dari kerugian negara.

“Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara,” kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan untuk menghindari adanya moral hazard dari pemanfaatan dana yang timbul dari lahirnya Perppu tersebut maka OJK akan menyisir lembaga keuangan atau pelaku usaha yang benar-benar dapat menerima bantuan ini.

Menurut Sri Mulyani, upaya ini harus dilakukan agar para pembuat kebijakan tidak menghadapi ancaman kriminalisasi dan tidak ada lembaga keuangan atau pelaku usaha beritikad buruk yang dapat ikut memanfaatkan fasilitas stimulus tersebut.

“Mereka yang bisa memanfaatkan fasilitas ini harus mempunyai rekam jejak yang baik. Nanti kita buat rambu-rambu safeguard dan melihat integrity risk dari pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah yang sedang memperbaiki dan menyelamatkan kondisi masyarakat, menghadapi moral hazard dari kelompok tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi COVID-19 serta mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian.

Dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 bagi penanganan dampak COVID-19 senilai Rp405,1 triliun.

Belanja itu antara lain mencakup penanggulangan COVID-19 dari sisi kesehatan Rp75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan bagi industri Rp70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Sebagai informasi, KKSK memutuskan pemberian dana bailout untuk Bank Century pada krisis keuangan 2008 senilai lebih dari Rp6,7 triliun. Belakangan, bailout tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan telah menjerat sejumlah pejabat bank itu. (SKO)