Belanja di Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Hingga Lazada Kini Kena Pajak 10 Persen Mulai 1 Desember
Total perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN digital hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Adapun 10 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Selanjutnya ada PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com). Terakhir, Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Dengan begitu, total perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.
Sedangkan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP juga akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk mengetahui kesiapan pelaku usaha lain yang juga akan ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (SKO)