Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

Belum Memenuhi Modal Minimum, OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menetapkan modal minimum sebesar Rp100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan, OJK telah mengirim surat kepada 11 perusahaan tersebut tersebut agar menyusun rencana pemenuhan modal. Adapun OJK memberikan batas waktu selama dua bulan untuk masing-masing surat peringatan.

"Jika pada peringatan ketiga modal masih belum terpenuhi, OJK akan memberlakukan sanksi pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulan Mei 2023 OJK Selasa, 6 Juni 2023.

Di sisi lain, OJK mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan multifinance yang belum memenuhi modal minimum telah berkurang dari sebelumnya. Pada awal Maret 2023, OJK mengumumkan adanya 14 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya berada dalam pengawasan khusus.

Piutang Pembiayaan Naik

Hingga periode April 2023, OJK mencatat piutang pembiayaan telah mengalami pertumbuhan sebesar 15,13% secara year-on-year (yoy), menjadi Rp438,85 triliun.

Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga terpantau naik menjadi 2,47% per-April 2023 dari sebelumnya 2,37% per-Maret 2023. Namun begitu, OJK memastikan bahwa tingkat risiko tersebut masih berada dalam batas yang aman.

Gearing ratio, yang merupakan rasio utang terhadap modal, juga mengalami peningkatan menjadi 2,17 kali dibandingkan sebelumnya yang sebesar 2,11 kali. OJK menyatakan pun angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan.

"Meskipun naik, namun (gearing ratio) jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkasnya.