Belum Terdaftar, Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
JAKARTA – Aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menuturkan alasannya lantaran aplikasi itu belum terdaftar di Kominfo. Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November 2020, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan […]
Home
JAKARTA – Aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru bicara Kominfo Dedy Permadi menuturkan alasannya lantaran aplikasi itu belum terdaftar di Kominfo.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November 2020, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Dalam pasal 2 beleid itu diatur tentang kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
Dedy mengatakan platform yang melakukan usaha dan sistem elektroniknya yang digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia wajib mendaftar ke Kominfo.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” kata Dedy kepada TrenAsia.com, Rabu, 17 Februari 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.
Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.
“Ini tidak hanya berlaku untuk Clubhouse saja,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aplikasi Clubhouse merupakan media sosial yang menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.