Seorang peminjam tengah mengajukan pinjaman melalui aplikasi Fintech P2P Lending UangTeman
Fintech

Bertambah 9 dan Hilang 5, Berikut Daftar Fintech P2P Lending di OJK

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending  atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 25 Agustus 2021.
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending  atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 25 Agustus 2021.

Mengutip dokumen OJK, Kamis 2 September 2021, total jumlah P2P Lending di OJK saat ini adalah sebanyak 161 penyelenggara.

Terdapat penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara. Adapun penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:

  1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
  2. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
  3. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
  4. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
  5. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
  6. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
  7. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
  8. PT iGrow Resources Indonesia (iGrow)
  9. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id)

Selain itu, terdapat 5 (lima) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (Kotak Koin), dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK.

Berikut adalah daftar fintech berizin OJK:

Ringan, TaniFund, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Indofund, iGrow, Danai.id, ShopeePayLater. Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar.

Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar AdaKami Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag.

Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit.

Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Adapundi, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, UKU, Modal Nasional.

Berikut adalah daftar fintech terdaftar di OJK:

TunaiKita, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, CROWDE, danaIN, danabijak, KawanCicil, KREDIT CEPAT, Samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, 

Gandengtangan, JEMBATANEMAS, qazwa,  SOLUSIKU, edufund, FinanKu, UATAS, dumi Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, BBX FINTECH, Saku Ceria, indosaku, IVOJI, Pinjamindo.