<p>Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. / Depkop.go.id</p>
Industri

BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS bagi UMKM

  • JAKARTA- Bank Indonesia membebaskan biaya transaksi bagi pembayaran non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi UMKM. Langkah ini diambil untuk lebih mendorong penggunaan pembayaran non-tunai. “Untuk lebih mendorong penggunaan payment non-tunai QRIS ini kami membebaskan biaya transaksi yang tadinya sebesar 0,75 persen menjadi 0 persen. Biaya merchant discount rate (MDR) 0 persen sudah berlaku […]

Industri
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Bank Indonesia membebaskan biaya transaksi bagi pembayaran non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi UMKM. Langkah ini diambil untuk lebih mendorong penggunaan pembayaran non-tunai.

“Untuk lebih mendorong penggunaan payment non-tunai QRIS ini kami membebaskan biaya transaksi yang tadinya sebesar 0,75 persen menjadi 0 persen. Biaya merchant discount rate (MDR) 0 persen sudah berlaku 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020,” ujar AsiDir BI Ronggo Gundala Yudha. Dia mengakatan hal itu dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.

Ronggo mengatakan bahwa hal tersebut tentunya diharapkan semakin mendorong tenant dan merchant untuk mau menggunakan pembayaran non-tunai QRIS.

“Kami juga bekerjasama dengan para penyelenggara jasa pembayaran untuk membuka fitur pendaftaran online-nya. Sehingga para merchant yang tadinya menggunakan QRIS sekarang sudah bisa daftar secara online. Termasuk memberikan bimbingan melalui video call atau chatbot supaya mereka lebih mudah menggunakan QRIS,” katanya.

Inovasi Muncul

Menurut Ronggo, kondisi saat ini bukan alasan untuk berhenti berinovasi. Bahkan menurut dia, dalam kondisi saat inilah inovasi itu muncul dan lahir.

Untuk QRIS sendiri ternyata ada inovasi yang namanya fitur QRIS Tanpa Tatap Muka. Jadi kode QR-nya bisa dikirimkan oleh pedagang, nantinya dari kode tersebut tidak perlu dipindai lagi oleh konsumen sehingga tinggal disimpan gambarnya, kemudian dipilih aplikasinya dan langsung bisa bertransaksi.

“Dari sisi kebijakan kami menyadari bahwa para pengguna QRIS kebanyakan berasal dari pedagang berskala mikro. Sampai dengan Senin 29 Juni 2006 merchant pengguna QRIS telah mencapai 3,7 juta merchant,” ujar Asisten Direktur BI tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta pengguna QRIS merupakan merchant berskala mikro sedangkan 673.000 di antaranya merchant kecil.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Hal itu dilakukan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.