<p>Warga berkativitas di perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

BI Longgarkan LTV/FTV dan DP Nol Persen untuk KPR dan Kendaraan

  • Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka (down payment/DP) untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka (down payment/DP) untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 yang berlaku efektif 1 Maret 2021.

“Keputusan tersebut merupakan sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi,” kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi dalam keterangan pers, Selasa, 2 Maret 2021.

Penyesuaian kebijakan tersebut, menurut BI telah mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Pasalnya, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Seperti misalnya, melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga,  KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari  2021 yang memutuskan untuk :

  1. Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  2. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Sebagai catatan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing  tertentu.

Di satu sisi, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (SKO)