<p>kemenkeu.go.id</p>
Industri

BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan RIM/PLM bagi Bank

  • JAKARTA –  Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS). Penyempurnaan yang berlaku efektif sejak 1 Oktober tersebut dituangkan melalui  Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA –  Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS).

Penyempurnaan yang berlaku efektif sejak 1 Oktober tersebut dituangkan melalui  Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS).

Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan dilakukannya penyempurnaan aturan.

“Penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter menjadi salah satu pertimbangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah, yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Kemudian, surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas, dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.

Adapun aspek penyempurnaan ketentuan lainnya sebagai berikut.

  1. Penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS). Transaksi meliputi repo dan pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.
  2. Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM, di antaranya mencakup surat berharga berdasarkan prinsip syariah BI oleh UUS dalam OPT Syariah.
  3. Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.