Nasional & Dunia

Bogor Bikin Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kemendagri : Tak Sesuai dengan Aturan Nasional

  • Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari kalangan pelaku usaha. Kementerian Dalam Negeri menilai Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

BOGOR– Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari kalangan pelaku usaha. Kementerian Dalam Negeri menilai Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto, mengatakan memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR. 

“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan. Kota Bogor ini bagus untuk membuat Perda KTR ini, yaitu kepastian hukum di wilayahnya,” ucap Agus kepada wartawan, Senin (10/12).  

Namun dalam pelaksanaannya, Agus melanjutkan, Perda KTR ini memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Memang, Perda KTR ini sudah sesuai dengan Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. 

“Tidak boleh salah kamar, artinya kalau kota membuat Perda yang kewenangannya kota. Namun pada akhirnya ada yang kurang pas, makanya dalam fasilitasi ini kita selalu mengkaji Perda ini. Kita bandingkan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata dia. 

Agus menjelaskan Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. “Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi adanya Perda KTR ini,” ujarnya. 

Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Estyo Herbowo, memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor. Yang menjadi persoalan, dia meneruskan, adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109/2012. 

“Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi,” kata Estyo.

Pedagang toko retail di Kota Bogor, Farida, mengeluhkan adanya larangan pemajangan produk rokok. Larangan tersebut membuat pendapatannya berkurang hingga 40 persen. 

“Waktu itu saya tanya apa alasannya. Lalu saya dikasih lihat peraturan pemerintah Kota Bogor, sekitar dua bulan lalu bahwasannya rokok tidak boleh lagi didisplay. Tapi saya minta, saya hanya pedagang minta dukungannya untuk usaha saya bisa maju,” ungkapnya. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Novy Hasby mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. “Ada penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Masyarakat yang protes dengan aturan yang merugikan bisa melakukan judicial review,” tukasnya. ***(Nasser Panggabean)