<p>Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. / Bpjs-kesehatan.go.id</p>
Industri

BPJS Kesehatan Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit Rp3,7 Triliun Saat Iuran Naik

  • Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 (kelas 2), dan Rp42.000 (kelas 3).

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membayar lunas biaya yang diklaim rumah sakit mitranya dengan total Rp3,7 triliun.

Pembayaran klaim rumah sakit itu dilakukan setelah BPJS Kesehatan mendapat dana segar Rp4,05 triliun dari pemerintah pada Rabu, 1 Juli 2020. Dana yang bersumber dari APBN tersebut merupakan iuran peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan per 1 Juli 2020, tidak ada klaim rumah sakit yang jatuh tempo dan belum dibayar. “Posisi utang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp3,7 triliun,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Juli 2020.

Dengan demikian, pembayaran dari pemerintah itu cukup untuk melunasi utang klaim rumah sakit yang jatuh tempo. “Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi,” ungkapnya.

Dalam proses pembayaran itu, kata Iqbal, dilakukan dengan mekanisme ‘first in first out‘. Artinya, transfer dana diutamakan bagi yang mengajukan klaim terlebih dahulu.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

Iuran BPJS Naik

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 (kelas 2), dan Rp42.000 (kelas 3).

“Namun khusus kelas 3 di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 dibiayai oleh pemerintah. Dengan berlakunya nominal iuran baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai,” katanya.

Sampai Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU yang semula berkisar di angka 60% naik menjadi 73,68%. Hal tersebut menunjukkan kesadaran peserta JKN-KIS untuk membayar iuran semakin meningkat.

Iqbal pun mengingatkan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, bukan hanya pemerintah saja yang berkontribusi, masyarakat pun juga harus ambil bagian.

Dia memaparkan, negara menanggung iuran JKN-KIS untuk sekitar 60% atau 96,8 juta penduduk Indonesia lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk ditanggung oleh APBD. Penghitungan itu di luar iuran untuk aparatur sipil negara (ASN), serta TNI dan Polri. Hingga 2018, pemerintah mengeluarkan dana kurang lebih Rp115 triliun.

“Di tahun 2019 saja, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI APBN sebesar Rp48,71 triliun. Sementara untuk tahun 2020, pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp48,74 triliun. Belum lagi untuk segmen PBI APBD,” kata dia. (SKO)