Gaya Hidup

Buang Sampah Botol dan Plastik Sembarangan di Pantai akan Kena Denda Rp500 Ribu

  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan mengenakan denda Rp500 ribu bagi wisatawan yang kedapatan membuang sampah botol dan plastik sembarangan di pantai. 

Gaya Hidup
trenasia

trenasia

Author

JAKARTA– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan akan mengenakan denda Rp500 ribu bagi wisatawan yang kedapatan membuang sampah botol dan plastik sembarangan di pantai. 

Pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan untuk mengurangi sampah plastik dan botol yang mencemari pantai dan laut. Hal ini karena limbah plastik Indonesia sangat mengkhawatirkan. Bahkan, Indonesia sudah menjadi sorotan dunia. Indonesia disebut-sebagai negara penyumbang sampah di laut terbesar nomor dua di dunia. Sampah plastik di Indonesia mencapai 1,2 juta ton per tahun. 

“Di KKP sudah ada sanksi, bawa mineral water ke KKP kena denda Rp 500 ribu,” kata Susi seperti dikutip dari liputan6.com. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengurangan penggunaan plastik yang akan menjadi gerakan nasional. Susi mengungkapkan, hal ini akan menjadi program kerja bagi kementerian dan lembaga terkait. 

“Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut, semua kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, anda semua harus buat ini sebagai program nasional negeri kita. Karena kalau tidak, sampah akan merusak hidup. Dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah,” katanya. 

Banyak para pihak memprediksi sampah plastik akan meningkat drastis pada akhir tahun. Mengingat adanya libur nasional Hari Natal dan Tahun Baru dan berbagai ivent akan dilaksanakan di pantai. 

Tercemarnya lingkungan laut dan pantai di Indonesia menyeruak setelah bangkai ikan paus sperma di temukan mati setelah menelan banyak sampah plastik. Paus itu mati terdampar di perairan Wakatobi, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. 

Di dalam perut paus tu ditemukan sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, dimana terdiri dari 115 gelas plastik atau seberat 750 gram, 19 plastik keras seberat 140 gram, empat botol plastik seberat 150 gram, 25 kantong plastik seberat 260 gram, dua sendal jepit 270 gram, satu karung nilon 200 gram, lebih 1.000 tali rafia seberat 3.200 gram dan lain-lain. ***(Nasser Panggabean)