<p>Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Bukan Bailout Tapi Bailin, Jiwasraya Disuntik Rp22 T Tapi Klaim Nasabah Tembus Rp37,4 T

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir total kerugian negara atas kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Sementara total dana nasabah yang harus dibayar Jiwasraya kepada nasabahnya diperkirakan senilai Rp37,4 triliun.

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan bakal memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat PT PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero) alias BPUI. PMN ini diberikan guna memberikan jaminan pengembalian dana nasabah Jiwasraya yang belum dikembalikan sejak 2018.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengungkapkan, pemberian PMN ini menjadi upaya pemerintah untuk menyelamatkan Jiwasraya dari ancaman likuidasi. Sekaligus juga menyelamatkan dana 2,63 juta pemegang polis Jiwasraya yang 90% nasabahnya merupakan pemegang polis program pensiun dan masyarakat menengah bawah.

“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak,” terang Hexana dalam konferensi pers daring, Minggu malam, 4 Oktober 2020.

Mekanisme PMN ini nantinya bakal disalurkan pemerintah melalui BPUI dalam dua tahap. Pertama, Rp12 triliun disalurkan tahun 2021. Sisanya, Rp10 triliun bakal disalurkan pada 2022.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menjelaskan, dana segar dari pemerintah ini nantinya bakal digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Financial Group (IFG) Life. Perusahaan inilah yang nantinya bakal menerima polis hasil pengalihan dari Jiwasraya.

Dalam upaya ini, IFG Life bakal bersinergi dengan sejumlah perusahaan asuransi pemerintah lainnya, termasuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) alias Jamkrindo.

“IFG Life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan. Serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur Robertus.

Sementara itu, Robertus menegaskan pemerintah tidak menggelontorkan dana talangan atau bailout dalam penanganan masalah Jiwasraya. Sebaliknya, pemerintah justru akan melakukan penanaman modal atau bailin. “Ini bukan bailout,” tegasnya.

Menurut dia, dengan skema bailin, pemerintah selaku pemegang saham menyuntikkan modal kepada BPUI sebagai pihak yang akan melanjutkan program dari pemegang polis Jiwasraya.

Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pemindahan Polis

Dalam upaya penyalamatan polisnya, perusahaan bakal memindahkan seluruh polis Jiwasraya tradisional menjadi polis IFG Life. Setelah pemindahan dilakukan, manfaat dari polis ini akan disesuaikan dan dinormalisasi sesuai aturan yang berlaku di IFG Life.

Sementara untuk penyelamatan polis jenis JS Saving Plan, perusahaan bakal membayar 100% nilai polis yang sempat tertunda secara bertahap. Pembayaran bakal dilakukan secara jangka panjang setiap akhir tahun dan tanpa mendapatkan manfaat bunga.

Tetapi jika nasabah ingin jangka waktu pembayaran lebih pendek, maka perusahaan bakal melakukan penyesuain terhadap cicilannya. Dengan ketentuan pemotongan terhadap nilai tunainya.

Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, penyelamatan dengan cara ini jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi. Pasalnya, kata dia, dengan opsi ini nasabah sudah dipastikan dapat menerima sebagian haknya yang sempat tertunda.

Meskipun, upaya penyelamatan dengan mekanisme bailin ini tidak bisa mencakup seluruh pemegang hak polis. Tapi setidaknya, sambung dia, dana yang bakal didapat para pemegang polis bakal jauh lebih besar dibandingkan opsi likuidasi.

“Nilainya jauh lebih baik daripada opsi likuidasi. Kalau Jiwasraya likuidasi, kemungkinan pemegang polis akan mendapatkan lebih kecil lagi, jauh dibandingkan yang sekarang,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir total kerugian negara atas kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Sementara total dana nasabah yang harus dibayar Jiwasraya kepada nasabahnya diperkirakan senilai Rp37,4 triliun. (SKO)