<p>Mitra Driver Grab Bike mengenakan sekat pembatas penumpang saat peresmian pengoperasian kembali ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. Grab Indonesia sebagai salah satu Platform penyedia layanan transportasi online menghadirkan GrabProtect dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing  untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bekasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Buktikan Patuh Hukum Indonesia, Pengamat: Sebaiknya Grab Segera Bayar Denda Rp29,5 M

  • Grab Indonesia dihukum denda sebesar Rp29,5 miliar atas putusan yang dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, Guntur Saragih, dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis, 2 Juli 2020.

Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) bersalah atas dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Grab Indonesia dihukum denda sebesar Rp29,5 miliar atas putusan yang dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, Guntur Saragih, dan Afif Hasbullah dalam persidangan, Kamis, 2 Juli 2020.

Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi Azas Tigor Nainggolan pun mengungkapkan, Grab harus membayar denda tersebut sebagai kewajiban mematuhi aturan hukum. Menurutnya, keputusan pengadilan patut diapresiasi dalam peradilan di Indonesia.

“Ini penting dijalankan oleh semua pengusaha bagi kepastian hukum di Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Oleh karena itu, Azas menyarankan agar perusahaan tersebut wajib menaati aturan hukum dengan membayar sejumlah nominal denda yang sudah diputuskan.

“Bila tidak membayar, berarti Grab tidak menghormati putusan hukum,” tambahnya.

Terbukti Bersalah

Sebelumnya KPPU telah memutuskan Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah karena melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Grab Indonesia dan PT TPI dinilai oleh majelis komisi terbukti melakukan perjanjian tertutup. Salah satunya berupa program loyalitas dan insentif yang lebih dinikmati oleh para pengemudi yang tergabung di bawah panji PT TPI dibandingkan pengemudi lain yang tidak bernaung di bawah perusahaan tersebut.

“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,” kata majelis dalam persidangan.

Sementara itu, untuk Pasal 19 ayat (4), berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal order prioritas di mana Grab Indonesia dinilai mengutamakan para mitra PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun. Diskriminasi lainnya adalah mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara untuk pengemudi yang tidak bernaung di bawah TPI, suspend dikenakan kepada pegemudi beserta mobilnya.

Majelis juga membeberkan fakta bahwa antara Grab Indonesia dan PT TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.

Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4). Grab dihukum membayar denda sebesar Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (4). (SKO)