Buntut Kasus Bedak Pemicu Kanker, Johnson & Johnson Ajukan Pailit dan Rela Bayar Rp133 Triliun
- Anak perusahaan Johnson & Johnson, LTL telah mengajukan permohonan pailit untuk menyelesaikan ribuan kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituduh menyebabkan kanker.
Nasional
JAKARTA - Anak perusahaan Johnson & Johnson, LTL telah mengajukan permohonan pailit untuk menyelesaikan ribuan kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituduh menyebabkan kanker.
Permohonan ini merupakan yang kedua kalinya setelah upaya sebelumnya ditolak oleh pengadilan banding. Meskipun keuangan perusahaan masih bagus, perusahaan melakukan strategi ini agar penyelesaian kasus bisa dilakukan dengan adil dan efisien.
Johnson & Johnson pun disebut bersedia membayar US$8,9 Miliar atau sekitar Rp133 triliun kepada para penggugat dalam jangka waktu 25 tahun. Tawaran tersebut terhitung naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp29 triliun. Perusahaan mengklaim saat ini telah mendapatkan komitmen dari 60 ribu lebih penggugat untuk mendukung rencana tersebut.
Meskipun Johnson & Johnson mengatakan tawaran tersebut bukan sebuah pengakuan kesalahan, pihak perusahaan masih dituduh oleh para penggugat bahwa bedak talek hasil produksinya mengandung zat pemicu kanker.
- Pemilik Bisnis Wajib Tahu! 5 Cara Membangun Loyalitas Pelanggan
- Sering Diidap Orang Kaya! 6 Tanda Anda Sedang Berhadapan dengan Seorang Machiavellian
- Tips Mengurangi Sampah Makanan di Bulan Ramadan
"Perusahaan terus percaya bahwa tudingan ini palsu dan kurang ilmiah," kata Wakil Presiden Litigasi global Johnson & Johnson Erik Haas dalam keterangan pers dikutip dari cnn.com Jum'at, 7 April 2023.
Haas turut mengutip pernyataan pihak pengadilan kebangkrutan yang menyebut bahwa, penyelesaian kasus dalam sistem tort dapat memakan waktu puluhan tahun yang bisa berdampak pada membengkaknya biaya yang dikeluarkan oleh LTL.
Pihak perusahaan pun beranggapan bahwa penyelesaian kasus dengan mengajukan permohonan pailit dan memberikan tawaran ganti rugi yang besar merupakan solusi terbaik yang menguntungkan kedua pihak, baik perusahaan maupun para penggugat.
Namun, tawaran tersebut mendapatkan respons negatif dari pengacara penggugat yang menyebut bahwa tawaran tersebut tidak cukup untuk membayar biaya medis bagi para korban yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan dolar per kasus.
"Kesepakatan palsu ini tidak cukup membayar sebagian besar tagihan medis korban. Biaya medis saja dapat berkisar dari US$140 ribu hingga lebih dari US$1,4 juta per korban untuk kasus kanker ovarium. Biaya untuk mesothelioma bahkan lebih tinggi" kata pengacara penggugat.