OJK.jpg
Nasional

Buntut UU PPSK, Pansel Pemilihan Calon ADK OJK Kembali Buka 2 Posisi Baru

  • Panitia seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028 kembali membuka pendaftaran untuk dua posisi ADK OJK non-ex officio baru, yakni kepala eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap ADK non-ex officio dan kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap ADK non-ex officio OJK.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Panitia seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028 kembali membuka pendaftaran untuk dua posisi ADK OJK non-ex officio baru, yakni kepala eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap ADK non-ex officio dan kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap ADK non-ex officio OJK.

Adapun nomenklatur baru ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023) atau dikenal UU PPSK.

Pendaftaran calon anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Adapun persyaratan bagi pendaftar yakni warga negara Indonesia, memiliki akhlak moral dan integritas baik, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit, dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Selain itu, juga disyaratkan bukan pengurus dan/atau anggota parpol pada saat pencalonan serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi terdiri atas empat tahapan. Tahap pertama berupa seleksi administratif. Tahap kedua berupa fase penilaian masukan dari masyarakat, termasuk rekam jejak, dan juga makalah dari pendaftar. Tahap ketiga meliputi asesmen dan pemeriksaan kesehatan serta tahap keempat afirmasi atau wawancara.

“Hasil seleksi tahap I akan diumumkan di media cetak atau surat kabar serta laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Adapun hasil seleksi tahap II-IV hanya diumumkan melalui laman daring tersebut dan tidak diumumkan di media cetak,” tulis pengumuman seleksi tersebut dikutip dari laman resmi BI, Selasa, 28 Maret 2023.

Panitia seleksi terdiri atas sembilan orang sesuai Keputusan Presiden No 22/P/2023 tanggal 16 Maret 2023. Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua dan anggota unsur pemerintah, anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah dan Bank Indonesia terdiri atas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono.

Sementara itu, anggota panitia seleksi dari unsur masyarakat terdiri dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia Dian Masyita dari unsur akademisi, Komisaris Utama dan Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Muhamad Chatib Basri yang mewakili industri perbankan, Komisaris Independen PT Sawit Sumber Mas Sarana Tbk Hoesen sebagai perwakilan pasar modal, dan Komisaris PT Goto Gojek Tokopedia Tbk Wishnutama Kusubandio yang mewakili unsur IKNB.