<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Cara OJK dan Kemenkeu Tetapkan Bank Peserta Restrukturisasi Kredit

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dalam menetapkan Bank Peserta sebagai penyangga likuiditas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Keputusan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan laporan resmi dari OJK, dalam […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dalam menetapkan Bank Peserta sebagai penyangga likuiditas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit.

Keputusan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan laporan resmi dari OJK, dalam proses penetapan Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi terlebih dahulu kepada OJK. Informasi yang dimaksud memuat kandidat bank yang dapat menjadi Bank Peserta sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Setelah itu, OJK akan menyampaikan informasi yang sekaligus sebagai persetujuan dalam menetapkan Bank Peserta. Informasi tersebut harus disampaikan kepada Kemenkeu paling lambat selama lima hari kerja.

Adapun untuk tahapan koordinasi dalam penempatan dana pada Bank Peserta, OJK dan Kemenkeu menjalankan beberapa langkah.

Pertama, Kemenkeu akan meminta informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK. Proposal tersebut setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut.

  1. Peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan bank
  2. Jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN)
  3. Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan
  4. Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK)
  5. Data restrukturisasi kredit yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana
  6. Nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum enam bulan
  7. Informasi terkini terkait kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana

Kedua, OJK akan menjawab permintaan tersebut paling lambat selama lima hari kerja. Ketiga, Kemenkeu akan menyampaikan tanggapan baik berupa penolakan maupun persetujuan proposal penempatan dana tersebut dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.

Keempat, apabila proposal disetujui, Kemenkeu akan menyampaikan informasi kepada OJK mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana pada Bank Peserta. Penyampaian informasi tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau surat paling lambat lima hari kerja. (SKO)