Nasional & Dunia

Catat, Ini Layanan Pajak yang Ditiadakan Sementara

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Peniadaan sementara ini berlangsung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Peniadaan ini berlaku pada layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung. Termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Peniadaan sementara ini berlangsung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Peniadaan ini berlaku pada layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung.

Termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh DJP sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Minggu 15 Maret 2020.

DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Termasuk juga SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020.

“Relaksasi tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang
berlaku,”pungkasnya.