<p>Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Cek Fakta: Pekerja dari Bodetabek Harus Bawa Surat Tugas Kantor Saat Masuk Jakarta

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta menunjukkan surat tugas dari kantor selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk warga dari kawasan aglomerasi Bodetabek.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran memang dilarang di wilayah aglomerasi Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta menunjukkan surat tugas dari kantor selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk warga dari kawasan aglomerasi Bodetabek.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan surat tugas tersebut untuk membedakan warga yang hendak bekerja dengan orang yang mudik lokal.

“Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan,” kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.

Menurut dia, warga di luar Bodetabek harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal itu untuk membedakan warga yang bepergian di wilayah alglomerasi.

“Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM,” kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan perihal SIKM sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat.

“SIKM insyaallah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insyaallah nanti SIKM akan segera disampaikan,” kata Riza.

Lebih lanjut, Riza memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah, sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI.

“Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik. Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum.

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota yang sekaligus diakuinya bahwa kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.

Dibantah Dishub DKI
Calon penumpang menunggu pemberangkatan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membantah adanya kewajiban pekerja dari wilayah Bodetabek untuk membawa SIKM saat masuk ke Ibu Kota.

“Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi, semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang,” kata dia dilansir Antara.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja.

Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja.

“Sekarang tidak berlaku (surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik,” tuturnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan delapan titik penyekatan di Ibu Kota. Perinciannya di Jalan Kalideres, Joglo Raya, Budi Luhur, Pasar Jumat, Raya Bogor, Raya Kalimalang, Perintis Kemerdekaan, dan kolong flyover Cakung.

Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:

  1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pemprov DKI juga memastikan SIKM akan diberlakukan pada semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.

Tak Bisa Dipisahkan
Sejumlah penumpang bersiap menaiki rangkaian kereta listrik (KRL) di Stasiun Cawang, Jakarta, Senin, 14 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan DKI Jakarta tidak bisa dipisahkan dengan kota sekitar yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk soal pandemi COVID-19.

Tito Karnavian mengatakan bisa dikatakan Kota Jakarta dengan daerah sekitarnya hampir tidak ada batasnya seperti batas akibat kondisi topografi, Jabodetabek saling memberikan hubungan timbal balik termasuk terkait pandemik.

“Beda, misalnya, dengan Babel, Kepri atau di Bali, jelas ada batas alamnya, tapi Jakarta dan daerah sekitarnya, tidak ada. Sehingga dinamika yang terjadi kita tahu betul penduduknya itu 10 jutaan, tapi tiap hari dia bisa menjadi belasan juta orang-orang yang hilir mudik, commuter, dari Tangerang, Depok Bekasi dan Bogor,” kata Tito.

Oleh karena itu, menurut dia apapun yang terjadi di Jakarta dengan cepat berefek pada daerah sekitarnya.

Nah, berkaitan COVID-19, yang pertama kali warga Depok meskipun banyak yang mengatakan sebelum itu mungkin sudah terjadi, tapi terekspos secara official warga Depok, dia ada kegiatan di Jakarta, inilah menjelaskan bagaimana hubungan di Jakarta dan Depok dan daerah lain, saling bertimbal balik,” tuturnya.

Kemudian, saat ini lanjut Tito Jakarta adalah daerah dengan jumlah pasien positif tertinggi COVID-19, hal itu otomatis bertimbal balik juga seperti dampak pada daerah sekitarnya.

“Sebab banyak orang Depok yang bekerja di Jakarta. Sama dengan kota-kota satelit lainnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam menanggulangi pandemik COVID-19 menurut dia seluruh pihak baik pusat maupun daerah mestilah memiliki keselarasan narasi dan pemikiran.

“Pemikiran kita adalah sama yaitu untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah COVID-19. Kita harus memiliki narasi yang sama” ujar Mendagri. (SKO)