Citigroup Sekuritas Hentikan Layanan Perantara Perdagangan Efek per 18 Oktober
- PT Citigroup Sekuritas Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh layanan perantara perdagangan efek di Indonesia efektif per 18 Oktober 2021.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Citigroup Sekuritas Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh layanan perantara perdagangan efek di Indonesia efektif per 18 Oktober 2021.
Dalam pengumuman di koran hari ini, manajemen mengungkapkan bahwa hal ini juga akan diikuti oleh pengembalian izin melakukan aktivitas sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keputusan ini kami ambil sebagai bagian dari pembaharuan strategi kami pada tingkat global. Dapat kami pastikan bahwa keputusan ini tidak akan berdampak pada aktivitas Penjaminan Emisi Efek dan Riset di PT Citigroup Sekuritas Indonesia, dan kami berkomitmen untuk tetap melayani klien kami di Indonesia sesuai kapasitas kami yang baru,” tulis manajemen seperti dikutip, Rabu, 10 November 2021.
- Mantap! Cimory Bakal Bagikan Dividen Minimal 30% Mulai 2022
- Cimory Lepas 1,19 Miliar Saham ke Publik, Incar Rp3,76 Triliun dari IPO
- Vaksin Merah Putih Semoga Bisa Diproduksi Semester Kedua 2022
Terkait seluruh hak dan kewajiban transaksi perantara perdagangan efek kepada nasabah, telah diselesaikan tanpa kekurangan sesuatu apapun, pada tanggal penyelesaian terakhir.
Adapun pengumuman tersebut dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 dan 63 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2016 tanggal 7 April 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi dan Perantara Pedagang Efek.