<p>Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri lajunya di zona hijau pada perdagangan Senin, 27 Juli 2020. Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan penguatan IHSG hari ini utamanya disebabkan oleh apresiasi pasar terhadap penguatan harga emas dunia sehingga indeks ikut bergelora. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

Citigroup Sekuritas Hentikan Layanan Perantara Perdagangan Efek per 18 Oktober

  • PT Citigroup Sekuritas Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh layanan perantara perdagangan efek di Indonesia efektif per 18 Oktober 2021.

Pasar Modal

Vega Aulia

JAKARTA – PT Citigroup Sekuritas Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh layanan perantara perdagangan efek di Indonesia efektif per 18 Oktober 2021.

Dalam pengumuman di koran hari ini, manajemen mengungkapkan bahwa hal ini juga akan diikuti oleh pengembalian izin melakukan aktivitas sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Keputusan ini kami ambil sebagai bagian dari pembaharuan strategi kami pada tingkat global. Dapat kami pastikan bahwa keputusan ini tidak akan berdampak pada aktivitas Penjaminan Emisi Efek dan Riset di PT Citigroup Sekuritas Indonesia, dan kami berkomitmen untuk tetap melayani klien kami di Indonesia sesuai kapasitas kami yang baru,” tulis manajemen seperti dikutip, Rabu, 10 November 2021.

Terkait seluruh hak dan kewajiban transaksi perantara perdagangan efek kepada nasabah, telah diselesaikan tanpa kekurangan sesuatu apapun, pada tanggal penyelesaian terakhir.

Adapun pengumuman tersebut dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 62 dan 63 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2016 tanggal 7 April 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi dan Perantara Pedagang Efek.