<p>Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. / Facebook @mochamadridwankamil</p>
Nasional

Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2021: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

MAGELANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

“Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah,” katanya ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, dilansir Antara, Sabtu, 21 November 2020.

Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” ujarnya.

Ganjar menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021,” tegasnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah:
  1. Kota Semarang Rp2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp2.511.526
  3. Kabupaten Kendal Rp2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp2.302.797
  5. Kabupaten Kudus Rp2.290.995
  6. Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
  7. Kota Pekalongan Rp2.139.754
  8. Kabupaten Batang Rp2.129.117
  9. Kabupaten Jepara Rp2.107.000
  10. Kota Salatiga Rp2.101.457
  11. Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155
  12. Kabupaten Magelang Rp2.075.000
  13. Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
  14. Kota Surakarta Rp2.013.810
  15. Kabupaten Klaten Rp2.011.514
  16. Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
  17. Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
  18. Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
  19. Kota Tegal Rp1.982.750
  20. Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
  21. Kabupaten Tegal Rp1.958.000
  22. Kabupaten Pati Rp1.953.000
  23. Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
  24. Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
  25. Kota Magelang Rp1.914.000
  26. Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
  27. Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
  28. Kabupaten Blora Rp1.894.000
  29. Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
  30. Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
  31. Kabupaten Brebes Rp1.866.722
  32. Kabupaten Rembang Rp1.861.000
  33. Kabupaten Sragen Rp1.829.500
  34. Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
  35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000