1000409022.jpg
Makroekonomi

Dana Pelanggan yang Telanjur Kena PPN 12 Persen akan Dikembalikan

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang telah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang telah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.

Hal ini menyusul pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk jasa atau barang mewah saja per 1 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan banyak PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak secara insidentil. Nantinya proses pengembalian tidak akan membebankan wajib pajak.

“Prinsipnya kalau sudah kelebihan yang dipungut yang dikembalikan, nanti kita lihat seperti apa kondisi riil yang ada. Tadi kami ketemu para pelaku, ada yang sudah tarif yang seperti kita harapkan (Dasar Pengenaan Pajak 11/12) tapi ada yang belum,” katanya dalam Media Briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menegaskan bahwa hak wajib pajak akan tetap dijamin sepenuhnya. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

"Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut 12% kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan," kata Yon.

Yon berharap hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12%, mengingat keputusan PPN 12% sudah diumumkan lebih awal pada 31 Desember 2024.

Sebelumnya, jelang malam pergantian tahun baru 2024 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah. Selain itu akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Presiden mengatakan, kenaikan secara bertahap ini bertujuan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tarif PPN 12 persen juga bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

"Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.