Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Dapat Email Program Tax Amnesty dari Ditjen Pajak? Ini yang Harus Dilakukan

  • Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan email berisi imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty dapat melakukan konfirmasi harta ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan email berisi imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty dapat melakukan konfirmasi harta ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempatnya terdaftar.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyarankan agar WP yang memperoleh email untuk melaporkan kewajiban pajaknya dengan melakukan konfirmasi ke KPP tempatnya terdaftar. WP dapat mengonfirmasi status atau kelengkapan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Yang dapat email segera konfirmasi ke KPP terdaftarnya. Pastikan hartanya apa saja, asetnya apa saja jika ada yang belum dilaporkan. Cek dengan SPT apabila ada yang belum dilaporkan," saran manajemen Ditjen Pajak dalam diskusi di akun Twitter resminya, dikutip Selasa, 21 Juni 2022.

Konfirmasi dapat berupa pelaporan harta yang belum masuk ke SPT atau harta yang kurang tepat di SPT. Pelaporan harta yang belum tercatat dapat melalui PPS, sedangkan perbaikan dapat dilakukan langsung di KPP.

Pihak Ditjen Pajak menyebut seringkali terdapat aset yang sudah dijual, namun masih tercatat dalam SPT. WP dapat melakukan perbaikan data itu sehingga kewajiban perpajakannya sesuai dan terpenuhi.

“Selain itu, beberapa kali yang kami temukan WP melakukan penanaman modal (investasi), dia lupa menyimpan dana dengan penanaman modal. Ini termasuk aset. Ini yang menjadi jalan orang ikut PPS (karena terdapat harta yang lupa dicantumkan dalam SPT)," sebut manajemen Ditjen Pajak.

Bagi WP yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait PPS ini bisa menghubungi pihak Ditjen Pajak melalui berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter hingga Facebook. Kemudian, bisa juga menghubungi melalui saluran telepon atau email. WP juga dapat mendatangi secara langsung KPP terdekat.