Nasional & Dunia

Data Center: Pelaku Usaha Tolak Revisi PP 82/2012

  • Ketua Umum Mastel Kristiono mengatakan, pemerintah bisa kehilangan Rp85,2 triliun jika merevisi aturan yang baru. Angka potensial lost tersebut dihitung nilai kehilangan investasi data center dari tahun 2018-2022. Saat ini, sudah banyak pelaku usaha yang membangun perusahaan data center di dalam negeri. Jika aturan direvisi, maka pelaku usaha tidak akan melanjutkan pembangunan data center di Indonesia.

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

 

JAKARTA– Sejumlah asosiasi pelaku usaha teknologi dan informatika dan dan data center menolak rencana pemerintah yang akan merevisi PP 82/2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Adapun sekumpulan pelaku usaha tersebut antara lain Masyarakat Telematika (Mastel), Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO), Asosiasi Big Data Indonesia (ABDI), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) dan Federasi Teknologi dan Informatika Indonesia (FTII). Mereka menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/11). 

Ketua Umum Mastel Kristiono mengatakan, pemerintah bisa kehilangan Rp85,2 triliun jika merevisi aturan yang baru. Angka potensial lost tersebut dihitung nilai kehilangan investasi data center dari tahun 2018-2022. Saat ini, sudah banyak pelaku usaha yang membangun perusahaan data center di dalam negeri. Jika aturan direvisi, maka pelaku usaha tidak akan melanjutkan pembangunan data center di Indonesia. 

“Revisi aturan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah memfokuskan investasi,” katanya. 

Ketua IDPRO Alex Budiyanto mengatakan bahwa dalam revisi tersebut juga akan menghapus tentang pasal tenaga kerja. Dia tidak menginginkan pasal tersebut dhapuskan karena pelaku usaha tidak memiliki acuan tentang tenaga kerja pusat data. Menurutnya seharusnya pemerintah memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kompetisi dari sisi tenaga kerja. 

“Ternyata aturan baru yang  draftnya ada di Setneg itu menghapus pasal tentang pengaturan tenaga kerja.  ada pa di balik itu? Kenapa ini malah dihapuskan?”

Mereka juga meminta regulator untuk memikirkan nilai tambah melalui peraturan tersebut. Pelaku usaha juga sepakat bahwa pemerintah sebaiknya mengimplementasikan regulasi tersebut dengan baik tanpa perlu merevisi. ***(GEM)