<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Di Tengah Pandemi, Masyarakat Tumpuk Uang di Bank Capai Rp6.701 Triliun

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah simpanan masyarakat mencapai Rp6.701 triliun per November 2020. Nominal yang berasal dari 110 bank umum tersebut naik 10,91% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalau sebesar Rp6.042 triliun. Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, pertumbuhan tersebut juga terjadi seiring dengan kenaikan jumlah rekening. “Jumlah rekening tumbuh 14,24% […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah simpanan masyarakat mencapai Rp6.701 triliun per November 2020.

Nominal yang berasal dari 110 bank umum tersebut naik 10,91% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalau sebesar Rp6.042 triliun.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan, pertumbuhan tersebut juga terjadi seiring dengan kenaikan jumlah rekening.

Jumlah rekening tumbuh 14,24% yoy menjadi 344.544.394 rekening,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 30 Desember 2020.

Yusron menjelaskan, kenaikan ini ditopang oleh simpanan di bawah Rp100 juta, yakni meningkat 1,1% sebesar Rp10,49 triliun. Namun, simpanan di atas Rp5 miliar mengalami penurunan sebesar 0,7% atau sebesar Rp22,96 triliun.

Dari perkembangan tersebut, kata Yusron, menunjukkan bahwa penyebaran dana simpanan perbankan sudah merata pada beberapa segmen. Sebab, kata dia, pada pertengahan 2020, masyarakat terutama nasabah dengan simpanan jumbo, memang memilih untuk menahan pengeluaran.

Sementara jika dilihat dari kategorinya, peningkatan simpanan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai terjadi sejak Agustus hingga November 2020, baik pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I maupun BUKU IV. Ke depan, Yusron memperkirakan potensi perpindahan dana di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke BUKU IV masih akan terjadi.

Secara keseluruhan, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS sejak awal hingga November 2020 telah mencapai target yang ditetapkan Undang-Undang LPS, yakni sebesar 99,91% atau sebanyak 344.246.962 rekening.

Stabilitas Keuangan Terjaga

Pada periode ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyebut stabilitas sistem keuangan masih positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Disebutkan, permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,19 %.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per November 2020 juga tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% year-on-year (yoy). Adapun total kredit baru yang disalurkan mencapai Rp146 triliun.

Meskipun demikian, pelunasan kredit dan hapus buku tercatat lebih besar sehingga pertumbuhan kredit masih terkontraksi -1,39% (yoy). Anto bilang, kontraksi ini dipicu oleh lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi, khususnya di daerah penyebaran COVID-19.

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18%, dan NPL net 0,99%. Kemudian untuk Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%. Angka tersebut menunjukkan level di atas threshold masing-masing, yakni sebesar 50% dan 10%.