Karyawan beraktifitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
IKNB

Dipengaruhi Kinerja PAYDI, Premi Asuransi Jiwa Mengalami Penurunan

  • Menurut Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pendapatan premi industri asuransi mengalami peningkatan sebesar 3,56% year-on-year (yoy), mencapai Rp 290,21 triliun pada November 2023, dibandingkan dengan Rp 280,24 triliun pada November 2022.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja premi industri asuransi menunjukkan pertumbuhan hingga November 2023. Meskipun begitu, industri asuransi jiwa masih mengalami kontraksi pada periode tersebut.

Menurut Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pendapatan premi industri asuransi mengalami peningkatan sebesar 3,56% year-on-year (yoy), mencapai Rp 290,21 triliun pada November 2023, dibandingkan dengan Rp 280,24 triliun pada November 2022.

Akan tetapi, premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi sebesar 7,18% yoy dengan nilai Rp 160,88 triliun per November 2023.

Ogi menjelaskan bahwa penurunan premi asuransi jiwa ini masih dipengaruhi oleh kinerja produk asuransi yang terkait dengan investasi atau unitlink (PAYDI). 

Terlihat bahwa pertumbuhan premi asuransi jiwa pada November 2023 mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, di mana per Oktober 2023 kontraksi sebesar 6,93% yoy.

Di sisi lain, akumulasi kinerja industri asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 20,97% yoy, mencapai Rp 129,33 triliun pada November 2023, dibandingkan dengan Rp 106,91 triliun pada November 2022.

"Secara umum permodalan menguat dengan asuransi jiwa dan umum mencatat Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing 464,13% dan 348,9% atau jauh di atas threshold 120%," tutur Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa, 9 Januari 2024.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa di sektor asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan pada November 2023 mencapai Rp 112,13 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 0,92% yoy. Sementara itu, total aset BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang sama mencapai Rp 719,21 triliun, tumbuh sebesar 11,80% yoy.

7 Perusahaan Asuransi Sedang Dalam Pengawasan Khusus OJK

OJK mencatat bahwa saat ini ada tujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. 

Tujuh perusahaan ini tidak termasuk PT Asuransi Jiwa Prolife yang izinnya telah dicabut pada akhir tahun 2023.

Ogi menjelaskan bahwa upaya pengawasan khusus dilakukan dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemegang polis. 

OJK tidak hanya terbatas pada pengawasan asuransi, tetapi juga melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggara dana pensiun yang mengalami permasalahan. 

Selama periode November 2023, OJK mencatat bahwa dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi, sedangkan tiga penyelenggara dana pensiun lainnya mengajukan rencana pergantian program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti.