Diterpa Dugaan Korupsi, Menaker Sebut Dana Jamsostek Masih Cukup untuk Bayar Klaim
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dana kelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan masih mencukupi untuk memberikan klaim dari peserta. Pernyataan ini diungkapkan menyusul adanya dugaan korupsi BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung. Ida mengatakan, meski saat ini sedang ada polemik, namun peserta BP Jamsostek tak perlu khawatir jika akan mengklaim dana kepesertaannya. “Data […]
Nasional
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dana kelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan masih mencukupi untuk memberikan klaim dari peserta.
Pernyataan ini diungkapkan menyusul adanya dugaan korupsi BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung. Ida mengatakan, meski saat ini sedang ada polemik, namun peserta BP Jamsostek tak perlu khawatir jika akan mengklaim dana kepesertaannya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Data yang saya terima pada akhir Desember 2020 lalu menunjukkan bahwa outlook dana investasi di 2020 mencapai Rp456,5 T. Di sisi lain, pembayaran jaminan (klaim) Rp34,4 T. Jadi, bantalan/penyangga nya masih cukup,” kata Ida kepada Trenasia, Rabu, 17 Februari 2021.
Menurutnya, mengacu pada UU 24/2011 tentang BPJS juga sudah diatur antisipasi jika memang terjadi kerugian finansial atas kesalahan pengelolaan dana jamsostek, maka direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng.
“Namun tentu kita harus tunggu hasil dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan.”
Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan kasus yang terjadi saat ini merupakan potensi kerugian investasi atas pengelolaan dana Jamsostek. Hal itu tidak mengganggu dana program jamsostek yang sudah disimpan dalam account masing-masing peserta.
“Kita juga bisa lihat, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih membayarkan klaim apabila timbul manfaat jamsostek bagi peserta, dengan kata lain ketersediaan dana masih mencukupi. Jadi jelas, dana peserta aman.”
Aksi Unjuk Rasa
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar dua kali unjuk rasa. Pertama unjuk rasa dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Rabu 17 Februari 2021 dan dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Agung Kamis 18 Februari 2021. Selain aksi lapangan, KSPI juga melakukan aksi virtual di media sosial.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut dilakukan serentak di 10 provinsi lain, seperti Jawa Barat (Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Banten (Serang), Jawa Timur (Surabaya), Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Kepulauan Riau (Batam), Aceh (Banda Aceh), Makassar, hingga Gorontalo bertempat di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam aksi nanti, kami meminta Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekecil apapuin kalau ada temuan, harus dibawa ke persidangan,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi.
Menurutnya penyidikan tidak boleh berhenti hanya dengan kalimat risiko bisnis. Apalagi, kerugian di BPJS Ketenagakerjaan terjadi selama 3 tahun.
Dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Surat juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.
Selain itu, KSPI meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan. Termasuk mencekal para Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Kalau disebutkan dana buruh aman, pasti aman. Karena dana yang dikeloa BPJS cukup besar. Karena setiap bulan dana buruh masuk. Sehingga kalau ada dugaan korupsi sebesar 20 T memang kecil jika dibandingkan dengan dana BPJS yang mencapai Rp500 triliun. Sehingga tidak akan mengganggu keuangan secara keseluruhan,” katanya.