Screenshot_2023-10-12-15-29-46-314_com.miui.gallery.jpg
Industri

DJBC Atur Skema Kemitraan e-Commerce, Berlaku 17 Oktober 2023

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat impor barang yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau E-Commerce mulai 17 Oktober 2023 mendatang.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat impor barang yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Commerce mulai 17 Oktober 2023.

Aturan ini tertuang dalam kebijakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2023 menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan, Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

"Adapun perlu dilakukan revisi PMK 96 dan ini sudah proses harmonisasi dan insya Allah dalam waktu dekat sebelum berlakunya 17 Oktober ini sudah akan dikeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96 tentang barang kiriman ini,"katanya kepada awak media di Kementerian Keuangan pada dilansir Jumat, 13 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, salah satu hal yang diatur adalah mewajibkan PPMSE atau e-commerce untuk bekerja sama dengan bea cukai atau yang paling difokuskan adalah para e-commerce yang melakukan  impor barang di atas 1.000 kiriman.

Donny menjelaskan bahwa dengan dilakukan ketentuan PMK 96 tahun 2023 ini yang dulu sifatnya opsional nanti akan memandatory-kan bahwa PPMSE ini diwajibkan untuk melakukan kemitraan dengan DJBC sepanjang jumlah dokumennya itu lebih dari 1000 dalam 1 tahun kalender.

Ia menjelaskan alasannya agar Bea Cukai dapat mengetahui harga sebenarnya atas barang kiriman impor tersebut. Dengan begitu ditegaskan, bahwa dengan terbitnya perubahan PMK 199 tahun 2019 maka skema kemitraan E-Commerce dengan Bea Cukai yang semula opsional menjadi wajib.

Diakui DJBC beberapa e-commerce telah melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Lazada. Adapun yang sedang dalam proses, yakni Shopee dan beberapa PPMSE lain.