DJKA Ubah Aturan Kapasitas Maksimal Penumpang Kereta
- Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan kapasitas penumpang (load factor) yang mulanya berkapasitas maksimal 150% menjadi hanya 120%.
Transportasi dan Logistik
JAKARTA--Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan kapasitas penumpang (load factor) yang mulanya berkapasitas maksimal 150% menjadi hanya 120%.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 itu diharapkan meningkatkan kenyamanan pengguna kereta api (KA) lokal bersubsidi. Aturan tersebut diberlakukan terhadap kereta lokal bersubsidi dengan skema PSO (Public Service Obligation) yang berjarak tempuh lebih dari 100 kilometer.
“Kami mendapat masukan bahwa antusias masyarakat menggunakan layanan kereta PSO cukup tinggi, sehingga perlu diatur kembali agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Risal Wasal, dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.
Sebelumnya, KA lokal memiliki kapasitas muat hingga 150% penumpang. Rinciannya yaitu 100% penumpang mendapat tempat duduk dan 50% penumpang tidak mendapatkan tempat duduk alias berdiri.
Ketentuan baru tersebut mengubah jumlah penumpang yang tidak mendapat tempat duduk menjadi hanya 20% saja. “Sebelumnya KA lokal memiliki kapasitas 150%, kami mendorong untuk menyesuaikan kapasitas menjadi 120%," ujar Risal.
- Ekonomi Global Masih Belum Stabil, APBN Jadi Juru Selamat Perkonomian Nasional
- Lewat Program Pendidikan Lingkungan, BRMS Dorong Kreativitas Siswa
- Negara Habiskan Rp1.255,7 Triliun di Semester I 2023, Berapa Pendapatan yang Diperoleh?
DJKA Mendorong operator perkeretaapian guna melakukan penyesuaian penjualan tiket menjadi 120% pada sistem ticketing serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan baru ini memengaruhi layanan operasional kereta api di beberapa Daerah Operasi (Daop).
Wilayah yang paling banyak terdampak aturan ini yaitu di Daop 2 Bandung yaitu pada Commuter Line Garut dan Daop 8 Surabaya pada Commuter Line Dhoho dan Commuter Line Penataran. Ketiga kereta lokal tersebut diketahui memiliki jarak tempuh lebih dari 100 kilometer dalam setiap perjalanannya.
Denda Penumpang Lebih Relasi
Selain membuat kebijaka terkait kapasitas kereta bersubsidi, PT KAI membuat aturan baru terkait penumpang yang melebihi relasi perjalanan dari tiket yang dibeli. Mulai 3 Agustus 2023 penumpang yang sengaja turun melebihi relasi yang tertera di tiket akan dikenai sanksi denda dan kemungkinan pelarangan naik kereta api.
Aturan ini dibuat sebagai respons banyaknya penumpang nakal yang turun melebihi relasi stasiun yang tertera di tiket. Besaran denda dihitung dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dinaiki penumpang, mulai dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Apabila dalam waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar denda, maka penumpang tersebut akan dilarang naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. Selain itu penumpang yang kedapatan melanggar 3 kali, tidak akan diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.