Ilustrasi tembakau alternatif.
Nasional

DPN APTI Menilai PP 28/2024 Akan Ciptakan Kemiskinan Baru

  • Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyatakan bahwa penerbitan PP 28/2024 beserta produk hukumnya adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau di Indonesia.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini juga meliputi peraturan turunan dari PP 28/2024, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan yang akan datang.

Penolakan ini tertuang dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. 

Surat yang tertanggal 2 September 2024 ini, dengan nomor 026/DPN APTI/IX/2024, berisi penolakan tegas terhadap PP No 28 Tahun 2024 dan seluruh peraturan turunan yang mengikutinya.

Kriminalisasi Terhadap Hak Ekonomi Petani Tembakau

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyatakan bahwa penerbitan PP 28/2024 beserta produk hukumnya adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau di Indonesia. 

Ia menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, berbagai produk hukum yang dikeluarkan mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah terus menekan sektor pertembakauan, yang berdampak langsung pada penurunan kondisi ekonomi para petani tembakau.

"Kami, yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau, merasa bahwa hak ekonomi kami dikriminalisasi. Produk hukum yang terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan sangat berdampak pada lemahnya perekonomian di sektor ini," tegas Agus Parmuji melalui pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 3 September 2024. 

PP 28/2024 Sebagai Ancaman Terhadap Pertanian Tembakau

Agus Parmuji juga mengungkapkan bahwa jutaan petani tembakau kini dihadapkan pada ancaman nyata yang diakibatkan oleh terbitnya PP 28/2024. Ia menyebut bahwa peraturan ini seolah menjadi alat untuk memusnahkan sektor pertanian tembakau di Indonesia. 

Dampaknya telah dirasakan pada musim panen kali ini, di mana industri yang seharusnya bersaing untuk menyerap bahan baku hasil panen, justru banyak yang mundur dan tidak melakukan pembelian.

"Para petani tembakau kini berada dalam kebingungan karena penyerapan tembakau jauh dari harapan. Ini adalah sinyal negatif yang bisa menyebabkan keruntuhan ekonomi di daerah-daerah sentra pertembakauan," ujar Agus Parmuji.

Kemenkes Dianggap Abaikan Dimensi Ekonomi dan Sosial

DPN APTI juga menyayangkan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai hanya fokus pada aspek kesehatan terkait produk tembakau, sementara mengabaikan aspek lain seperti ekonomi, sosial, dan budaya. 

Menurut Agus, ada jutaan orang yang hidupnya bergantung pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya para petani tembakau.

Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan mengadakan public hearing terkait Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik pada Selasa, 3 September 2024, di Jakarta. 

Namun, DPN APTI mengkritik keras langkah ini karena mayoritas undangan adalah kelompok yang menentang tembakau.

Baca Juga: Target Penerimaan Cukai Naik, Industri Hasil Tembakau Makin Harap-Harap Cemas

Arogansi Kebijakan yang Merugikan Petani Tembakau

Menurut Agus, jika Kemenkes tetap berkeras untuk menerbitkan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai tindak lanjut dari PP 28/2024, maka ini adalah bentuk arogansi kebijakan. 

Ia menuding bahwa langkah tersebut merupakan upaya sistematis untuk mengkriminalisasi atau bahkan mematikan kehidupan para petani tembakau.

Agus juga menegaskan bahwa PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tersebut merupakan bagian dari agenda besar yang melibatkan pihak asing dan kelompok anti-tembakau yang ingin mematikan hak ekonomi para petani tembakau di Indonesia.

"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan seluruh aturan turunannya yang jelas-jelas mengancam kelangsungan hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan segala bentuk kedzaliman yang dilakukan pemerintah terhadap petani tembakau!" pungkas Agus Parmuji.

Ancaman PP 28/2024 Terhadap Sektor Tembakau

Agus menyoroti PP 28/2024 menjadi ancaman bagi petani tembakau, khususnya pada Bab II Bagian Kedua Puluh Satu yang mengatur tentang Pengamanan Zat Adiktif. 

Dari Pasal 429 hingga Pasal 463, PP ini mengatur pengendalian terhadap zat adiktif, baik yang mengandung tembakau maupun yang tidak, termasuk rokok dan produk adiktif lainnya.

Aturan ini, menurut Agus Parmuji, bisa berujung pada pemusnahan sektor pertembakauan yang telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan petani di seluruh Indonesia.