<p>Ilustrasi minuman beralkohol bir bintang / Pixabay</p>
Nasional

DPR Bahas RUU Larangan Minuman Alkohol, Nasib Bir Bintang, Anker, Ciu, dan Cap Tikus Tamat?

  • Dalam Pasal 20 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dikenanakan sanksi denda hingga ancaman pidana penjara.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Baru-baru ini berembus kabar soal larangan minuman beralkohol di Indonesia. Bahkan, wacana ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Usulan RUU tersebut berasal dari 21 anggota dewan, 18 anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dikutip dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kamis 12 November 2020, pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya.

Berikut klasifikasinya:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sementara, pada Pasal 7 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.”

Ancaman Sanksi Denda dan Pidana

Bahkan dalam Pasal 20 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol dapat dikenanakan sanksi denda hingga ancaman pidana penjara.

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Meskipun begitu, pada Pasal 8 RUU tersebut dinyatakan bahwa aturan tak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Kamis 12 November 2020.

Illiza juga bilang, aturan itu selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945  dan Al-quran dalam surat Al-Maidah ayat 90-91. Menurutnya, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU.

Beberapa minuman beralkohol memang diproduksi di Indonesia, baik secara tradisional maupun pabrikan modern. Misalnya, arak Bali, two island, tuak, cape discovery, stark wheat, ballo, swansrai, sopi, ciu, cap tikus, dan lapen. Sedangkan, bir yang diproduksi di Tanah Air seperti bir bintang, heineken, guiness, anker, dan san miguel. (SKO)