<p>Salah satu buruh tampak antusias mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

DPR: Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen Lebih Rendah dari Inflasi

  • Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rerata sebesar 1,09% menuai banyak kritik termasuk dari DPR.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Penetapan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di 30 provinsi rata-rata1,09% menuai banyak kritik termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi III DPR RI Obon Tabroni menyebut kenaikan upah minimum tahun 2022 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi.

"Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Obon Sabtu 20 November 2021.

Selain itu, Obon menyoroti proses penetapan upah minimum yang mengabaikan prinsip perundingan bersama. Padahal, selama ini upah minimum adalah hasil rekomendasi dari unsur tripartit yang melibatkan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Terlihat dengan jelas bagaimana pemerintah  melakukan intervensi dalam penetapan upah minimun 2022, yang semestinya adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit," tegas dia.

Ia menilai, tidak semua wilayah dan sektor industri terdampak akibat COVID-19. Sehingga, alasan bahwa banyak perusahaan tidak mampu membayar upah akibat pandemi tidak sepenuhnya benar.

Dengan kebijakan upah murah, menurutnya, perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah buruh lebih tinggi justru akan membayar sesuai dengan upah minimum.

Lagipula, ia mempertanyakan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan investasi di tengah kenaikan UMP yang rendah.  

“Upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot jatuh. Karena buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi akan terhambat.”

UMP 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata UMP tahun 2022 di 30 provinsi akan naik sebesar 1,09%. Kenaikan ini menjadi jauh lebih kecil dari proposal serikat buruh yang ditargetkan mencapai 7-10%.

Kenaikan UMP 2022 ini merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Kemenaker memberikan bocoran bahwa ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP. Sebaliknya, ada 4 daerah yang UMP-nya tidak berubah.

Kempat provinsi yang UMP-nya stagnan, yaitu Sumatra Selatan dengan nilai UMP Rp3.144.446, Sulawesi Utara dengan nilai UMP Rp3.310.723, Sulawesi Selatan dengan nilai UMP Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nilai UMP Rp2.678.863.

Sementara itu, UMP 2022 tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. Sebaliknya, UMP terendah adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Sebagai gambaran, tahun 2022 ketetapan mengenai UMP di 34 provinsi dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
  2. Papua: Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  6. Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
  7. Papua Barat: Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
  11. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  12. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  13. Riau: 2.888.563
  14. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  15. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  16. Jambi: Rp 2.630.161
  17. Maluku: Rp 2.604.960
  18. Gorontalo: Rp 2.586.900
  19. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
  20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  21. Sumatera Utara: Rp 2.499.422
  22. Bali: Rp 2.493.523
  23. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  24. Banten: Rp 2.460.968
  25. Lampung: Rp 2.431.324
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  28. Bengkulu: Rp 2.213.604
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.945.902
  31. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  32. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  33. Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
  34. DIY: Rp 1.765.000