Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

DPR: Ramai Pinjol Ilegal Karena Pengawasan OJK Lalai

  • Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai salah satu faktor penyebab menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal adalah lemahnya fungsi pengawasan OJK

Fintech

Yosi Winosa

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal salah satunya disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“OJK harus mampu menunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya,” kata dia dala keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 3 Desember 2021. 

Karena itu, Vera meminta OJK perlu melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri keuangan non-bank. Diketahui, terdapat sejumlah permasalahan yang kini marak terjadi dalam penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending atau fintech (financial technology). Adapun yang sering membuat kerugian di masyarakat adalah fintech pinjol ilegal.

Meskipun demikian, Vera menjelaskan pinjol yang legal juga sering memberikan penawaran kepada calon konsumen dengan fasilitas cash back yang besar. Tetapi, ketika konsumen atau masyarakat peminjam dana tersebut telat melakukan pembayaran, maka dilakukan ancaman.

“Pinjol ilegal itu yang tidak ada aturan main, seperti suku bunga dasar kredit. Ancaman dengan segala macam menakut-nakuti. Bahkan itu yang legal,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini. 

Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal, dilihat dari sisi pelaku pinjol ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi atau situs. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi peladen (server) banyak ditempatkan di luar negeri.

Sementara di sisi masyarakat yang menjadi korban, di mana tingkat literasinya masih rendah, membuat mereka tidak melakukan pengecekan legalitas. Sehingga, mengakibatkan masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. 

“Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” kata legislator dapil Jawa Barat VII ini.

Dalam jangka panjang, Vera menilai adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses keuangan melalui pinjol ini akan menimbulkan budaya konsumtif. Seharusnya, tegas Vera, pinjol yang legal tidak perlu banyak dan aturan pengawasan akan transaksi keuangannya harus juga optimal. Salah satunya, adalah pengawasan melalui pembentukan badan siber yang mampu mendeteksi aktivitas pinjol ilegal ini.

"Dulu sudah kita ingatkan, tetapi OJK tidak bersikap. Diam saja, tidak ada gebrakan. Sekarang karena kasusnya sudah sampai pada presiden yang menyampaikan, masa harus presiden yang harus turun tangan kan? artinya kepolisian yang turun tangan. Pak Jokowi yang bilang berantas itu pinjol-pinjol," kata Vera.

Diketahui, beberapa hari lalu seorang pria berinisial H nyaris kehilangan nyawa setelah melakukan percobaan bunuh diri dari lantai 4 ruko apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Upaya bunuh diri tersebut dilakukan karena terlilit utang sebesar Rp90 juta dari pinjol. Pinjaman uang dari pinjol tersebut selama ini digunakan H untuk mendapatkan uang secara instan agar dapat ikut judi daring. Namun, selama ini ia tidak pernah memenangkan judi tersebut, sehingga menjadi frustasi.