<p>Emiten makanan ringan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food saat menggelar RUPS di Bursa Efek Indonesia (BEI) / Dok. Perseroan</p>
Industri

Dua Mantan Direktur Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Akibat Manipulasi Laporan Keuangan

  • JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Vonis ini ditetapkan setelah keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus manipulasi laporan keuangan pada 2017 dengan tujuan meningkatkan harga saham perseroan.  

Majelis Hakim menjelaskan, tindak manipulasi yang dilakukan dua terdakwa terbukti memberikan kerugian kepada para pemegang saham AISA dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.

“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau meneysatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti, Kamis 5 Agustus 2021.

Sebagai informasi, manipulasi yang dimaksud berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga. Selain itu, adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut senilai Rp1,4 triliun. 

Dalam persidangan juga disebutkan terdapat adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp 1,78 triliun kepada manajemen. Aliran dana tersebut melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. 

"Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal," lanjut Hakim Akhmad.

Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat. Hal ini sekaligus mematahkan argument pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.

“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan (Tiga Pilar), artinya ada konflik di internal,” sebut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo.