Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Duh, Kredit Macet Fintech Lending di Indonesia Naik jadi Rp1,21 Triliun per Juli 2022

  • Kredit macet itu fintech lending ini terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,1 triliun dan badang usaha sebesar Rp118 miliar.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet atau non-performing loan (NPL) industri financial technology (fintech) lending sebesar Rp1,21 triliun per Juli 2022. Pada bulan sebelumnya, kredit macet fintech lending mencapai Rp1,11 triliun.

Kredit macet itu sendiri terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,1 triliun dan badang usaha sebesar Rp118 miliar.

Nasabah berjenis kelamin perempuan mendominasi kredit macet dengan total pinjaman sebesar Rp563 miliar.

Jika ditinjau berdasarkan usia, nasabah di rentang umur 19-34 tahun paling banyak mengalami kredit macet dengan nilai Rp782,61 miliar.

Sementara itu, nasabah dengan rentang usia 35-54 tahun mencatat kredit macet sebesar Rp302 miliar, sedangkan nasabah di atas 54 tahun sebesar Rp25,39 miliar.

Kemudian, OJK juga menyoroti kredit tidak lancar yang berkisar 30-90 hari sebesar Rp3,2 triliun, sedangkan pinjaman lancar atau keterlambatan sampai dengan 30 hari sebesar Rp41,29 triliun.

Di kategori pinjaman tidak lancar, nasabah berjenis kelamin laki-laki mendominasi dengan total kredit mencapai Rp1,49 triliun.

Secara total outstanding, kredit fintech lending per Juli 2022 tercatat sebesar Rp45,72 triliun yang terdiri dari perorangan sebesar Rp37,81 triliun dan badan usaha Rp7,91 triliun.

OJK mencatat tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri fintech lending sebesar 97,33% per Juli 2022.

OJK juga melaporkan beban operasional industri fintech lending sebesar Rp4,69 triliun per semester I-2022 sementara pendapatan operasionalnya mencapai Rp4,61 triliun.

Beban ketenagakerjaan fintech lending naik hampir sembilan kali lipat dibanding Januari 2022. Per semester I-2022, beban ketenagakerjaan mencapai Rp1,21 triliun, sedangkan pada Januari 2022 jumlahnya sebesar Rp154,47 miliar.

Beban pemasaran dan periklanan tercatat sebesar Rp1,46 triliun sementara beban umum dan administrasi sebesar Rp1,04 triliun.

Kemudian, beban pengembangan dan pemeliharaan informasi teknologi (IT) sebesar Rp506 miliar, dan beban keuangan sebesar Rp228 miliar.