<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>
Gaya Hidup

Duh! Penipuan Makin Marak, Yuk Kenali Modus Investasi Bodong dan Bank Gelap

  • Sejak 2016 perusahaan milik Benny Tjokro itu telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito tanpa izin. Jangka waktunya tiga bulan maupun enam bulan. Hingga pertengahan 2019, dana yang telah dikumpulkan Hanson Internasional mencapai Rp2,4 triliun.

Gaya Hidup
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank ilegal atau bank gelap semakin marak terjadi. Aksi ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu kasus yang santer terdengar, yakni PT Hanson Internasional Tbk milik Benny Tjokrosaputro yang diduga telah melakukan perkara tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Benny Tjokro sebagai pemimpin perusahaan pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus bermula dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan disebutkan, sejak 2016 perusahaan itu telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito tanpa izin. Jangka waktunya tiga bulan maupun enam bulan. Hingga pertengahan 2019, dana yang telah dikumpulkan Hanson Internasional mencapai Rp2,4 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tonggam L. Tobing mengatakan, penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin merupakan salah satu pelanggaran Undang-undang (UU) Perbankan.

“Dapat dikatakan bank gelap apabila penghimpunan dana tersebut dilakukan tanpa izin,” ujarnya kepada TrenAsia.com, beberapa waktu lalu.

Dalam UU Perbankan Pasal 16 dan 46 disebutkan, dalam setiap penghimpunan dana harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun sanksi pidana yang menjerat pelaku diatur dalam pasal 46 undang-undang tersebut.

Kegiatan penghimpunan dana tersebut berupa simpanan, baik tabungan, deposito, maupun giro. Tonggam menegaskan, setiap orang atau lembaga yang melakukan penghimpunan dana, harus mendapatkan izin dari OJK.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap kegiatan penghimpunan dana oleh lembaga yang telah diatur dalam undang-undang, seperti kantor pos, asuransi, dana pensiun, dan koperasi.

“Lembaga-lembaga tersebut tidak dapat dikatakan telah menghimpun dana tanpa izin,” terang Tonggam.

Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro. / Hanson.co.id

Bank Gelap alias Bodong

Menurutnya, bank ilegal atau bank gelap hanya istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan penghimpunan dana tanpa izin.

Di samping itu, bank gelap juga mempunyai definisi lain dengan investasi ilegal. “Kegiatan investasi ilegal cenderung memberikan keuntungan-keuntungan yang tidak masuk akal,” katanya.

Salah satu kasus, misalnya, masyarakat banyak yang terjebak pada penawaran-penawaran investasi per hari, atau multi level marketing (MLM) yang mengutamakan rekrutmen anggota, tetapi produknya tidak ada.

“Kegiatan semacam itu termasuk penipuan,” tegas Tonggam.

Secara umum, dapat dikatakan perkembangan investasi ilegal, termasuk bank gelap, meningkat di Indonesia. Berdasarkan penemuan OJK, terdapat 99 investasi bodong yang tidak berizin hingga Juli 2020.

Rinciannya, ada 87 perdagangan berjangka atau forex ilegal, dua penjualan langsung atau direct selling ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi ilegal, dan empat kegiatan ilegal lainnya. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan masyarakat yang mudah tertipu oleh penawaran investasi di era kecanggihan teknologi.

“Sekarang oknum bisa membuat situs atau media sosial baik Facebook, Instagram, Line, dan sebagainya dengan sangat mudah untuk menjerat korban,” ungkap Tonggam.

Di sisi lain, Tonggam juga menilai tingkat literasi masyarakat perlu ditingkatkan untuk mengetahui produk-produk investasi dengan benar. “Sehingga mereka tidak terjebak pada penawaran-penawaran yang menggiurkan,” katanya.

Secara berkelanjutan, terang Tonggam, Satgas Waspada Investasi OJK akan melakukan tindakan preventif dan represif.

Tindakan pertama merupakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis investasi yang bisa diikuti. Di samping itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan melaporkan investasi ilegal di daerahnya.

Dari penemuan dan informasi tersebut, OJK akan menangani melalui pemanggilan bahkan penghentian kegiatan perusahaan.

“Tindakan represif, kami akan memblokir situs tersebut dan mengumumkannya kepada masyarakat luas,” ujarnya. Tonggam pun mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada.

Berikut ciri-ciri investasi bodong:

1. Menawarkan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat

Masyarakat harus waspada jika investasi yang ditawarkan dijanjikan akan memberikan imbal hasil yang besar hanya dalam waktu singkat atau beberapa bulan saja. Pasalnya, imbal hasil yang besar pasti juga diikuti risiko yang besar, misalnya saham atau reksa dana.

2. Menekankan pada perekrutan

Perusahaan investasi yang lebih menekankan pada perekrutan anggota pada saat menawarkan produknya, wajib diwaspadai karena investasi berbeda dengan skema ponzi atau money game di mana imbal hasil yang didapatkan berasal dari perekrutan anggota baru.

3. Calon nasabah tidak dijelaskan mengenai cara mengelola investasi

Apabila pengelola tidak memberi pemaparan mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan investasi, dapat diasumsikan ia tidak memahami cara berinvestasi. Hal ini patut dipertanyakan karena berkaitan dengan integritas dan reputasi.

4. Tidak dijelaskan terkait underlying usaha

Underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan wajib dijelaskan oleh pengelola investasi.

5. Perusahaan tidak mengantongi izin OJK dan tidak mempunyai struktur yang jelas

Masyarakat harus memastikan perusahaan telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, kejelasan struktur perusahaan tersebut, baik untuk kepengurusan maupun kegiatan usaha juga wajib dipastikan. (SKO)