<p>Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020 nilai aset asuransi jiwa mengalami penurunan secara tahun berjalan maupun secara tahunan sedangkan asuransi umum justru tumbuh, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp 529,2 trilun atau menurun 10,4 % (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp 590,7 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Duh.. Premi Industri Asuransi Jiwa RI Terus Merosot Terpukul Pandemi

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan premi industri asuransi jiwa dalam negeri terkontraksi hingga 11,39% per September 2020. Pil pahit juga harus diterima oleh industri asuransi umum dan reasuransi yang turut terkena imbas pandemi sehingga kembali terkontraksi sebesar 3,25%.

Industri
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan premi industri asuransi jiwa dalam negeri terkontraksi hingga 11,39% per September 2020. Pil pahit juga harus diterima oleh industri asuransi umum dan reasuransi yang turut terkena imbas pandemi sehingga kembali terkontraksi sebesar 3,25%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, tren negatif terus terjadi pada industri asuransi dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Pada Juli 2020, premi asurasi jiwa di Tanah Air minus 10,69%. Sedangkan pada Agustus 2020, industri sempat membaik dengan hanya terkontraksi 9,3%. Untuk asuransi umum dan reasuransi, pada Agustus juga masih minus 0,2%.

Sementara itu, pada industri asuransi secara keseluruhan tercatat perhimpunan premi sebesar Rp17,8 triliun pada periode tersebut. Asuransi jiwa memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp11,6 triliun dan disusul asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp6,2 triliun.

“Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih terkontraksi yakni sebesar 3,25 persen di mana Agustus kemarin sebesar minus 0,2 persen. Sedangkan premi asuransi jiwa juga masih masih mengalami kontraksi sebesar 11,39% di mana Agustus minus 9,3%,” papar Wimboh pada konferensi virtual ‘Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan’ di Jakarta, Senin 2 Oktober 2020.

Kendati begitu, indikator risk based capital (RBC) asuransi jiwa sedikit memulih pada September 2020 menjadi 507% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni 506%.

Sedangkan rasio RBC industri asuransi umum tercatat turun 5,6% menjadi 324,9% dibandingkan bulan Agustus yakni 330,5%.

RBC sendiri merupakan rasio kecukupan modal terhadap risiko yang ditanggung dan menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi.

Hal itu terutama terkait dengan solvabilitas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi semua kewajibannya. Di sisi lain, ketentuan RBC minimum berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 adalah 120%. (SKO)