Nasional

E-Tilang Tol Diterapkan! Taat Peraturan atau Pilih Denda dan Penjara

  • Korlantas polri telah memberlakukan penerapan sistem elektronik (E-Tilang) di jalan tol yang sudah berlaku mulai Sabtu, 1 April 2022. Pelanggaran E-Tilang dibagi menjadi 2 kategori yakni perlanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA - Korlantas polri telah memberlakukan penerapan sistem elektronik (E-Tilang) di jalan tol yang sudah berlaku mulai  Sabtu, 1 April 2022. Pelanggaran E-Tilang dibagi menjadi 2 kategori yakni perlanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. 

Pelanggaran overspeed mencangkup ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Mohammed Bin zayed (MBZ), Tol Dr. Sedyatmo, Tol Dalam kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Dengan tolak ukur melihat batas kecepatann berkisar 60-100 kilometer/jam menggunakan speed camera yang berlaku di sepanjang  tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. 

Adapun jenis pelanggaran overload  yang berada di jalan Tol JORR dan Tol Jakarta-Tanggerang di mana tolak ukurnya dilihat dari Weight in Motion yang berlaku sepanjang tol Jabar.

Dalam UU no. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5 menyebutkan bahwa sanksi tilang elektronik berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yaitu dengan dengan denda paling banyak RP 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.