Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Ekonom Sebut Moratorium Tak Selesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal

  • Ekonom Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu berpendapat kebijakan moratorium atau penghentian pendaftaran untuk perusahaan financial technology (fintech) tidak akan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Ekonom Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Thomas Dewaranu berpendapat kebijakan moratorium atau penghentian pendaftaran untuk perusahaan financial technology (fintech) tidak akan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Untuk melengkapi kebijakan itu, Thomas menegaskan perlunya literasi untuk dapat membedakan fintech mana yang legal dan ilegal. Selain itu dibutuhkan sistem elektronik untuk mencegah penggunaan data untuk menawarkan pinjaman ilegal melalui telepon genggam.

“Permasalahan utama ada di fintech ilegal, bukan legal. Mau ada moratorium atau tidak, fintechilegal tetap akan beroperasi bila tidak ada penindakan tegas. Apalagi, banyak fintech ilegal beroperasi dengan cara meniru dan menggunakan logo dan nama dari fintech yang terdaftar untuk menarik perhatian calon konsumen,” kata Thomas, dikutip dari laman resmi, Rabu 8 Desember 2021. 

Thomas menambahkan, permasalahan lain yang seharusnya diselesaikan adalah akses fintech ilegal kepada data pribadi individu, seperti nomor telepon, yang digunakan untuk menawarkan pinjaman lewat pesan singkat maupun telpon langsung.

“Penawaran pinjaman kilat melalui pesan singkat sangat masif sekali. Nomor telepon masyarakat tersebar luas dan disalahgunakan untuk menjerat masyarakat ke dalam pinjaman dengan bunga yang tidak wajar,” ujar Thomas.

Kerahasiaan data pribadi merupakan perlindungan terhadap privasi konsumen dan merupakan hak subjek data individu. Ini mengacu pada tujuan pengumpulan data dan pemrosesannya, preferensi kerahasiaan dan cara lembaga mengelola data pribadi. 

Kerahasiaan data pribadi memberikan kuasa bagi para individu pemilik data tersebut untuk menentukan penggunaan data pribadi mereka. Banyak kasus telah menunjukkan bahwa kehadiran fintechutamanya yang berbasis pinjaman/lending, juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan. 

Untuk mengatasi hal ini, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri fintech dan tentunya kesadaran pengguna layanan itu sendiri.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengharuskan setiap fintech di Indonesia mencatatkan diri ke OJK secara legal.

Fintech berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan dan perannya menjadi semakin penting di masa pandemi karena diterapkannya kebijakan pembatasan sosial dan adanya desakan kebutuhan dana dari kelompok masyarakat yang terkena dampak pandemi. Terbukti bahwa sampai dengan Oktober 2021, industri fintech telah menyalurkan dana pinjaman ke sektor produktif sampai Rp114 triliun.

“Perlindungan konsumen fintech diperlukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan mereka dalam bertransaksi dengan lembaga ini. Rasa aman dan kepercayaan tersebut akan menumbuhkan industri keuangan dan menggerakkan sektor-sektor yang terdampak pandemi lewat skema pinjaman yang diajukan para konsumen,” tegasnya.