<p>Faisal Basri saat melakukan wawancara langsung dengan wartawan seusai agenda FGD, Kamis, 12 Maret / Foto: TrenAsia.com</p>
Industri

Faisal Basri Tegaskan Urgensi Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Ada Usul Jadi 3 Layer

  • Lobi rokok itu luar biasa, dia juga melobi ke DPR

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Ekonom Faisal Basri mempertanyakan mengapa tarif cukai belum juga disederhanakan. Menurutnya, struktur tarif cukai yang saat ini masih terdiri dari 10 layer kurang mampu menekan konsumsi di Indonesia.

“Penyederhanaan tarif cukai kok enggak beres-beres sampai sekarang? Saya tahu Kemenkeu (Kementerian Keuangan) komitmen untuk menyederhanakan tapi memang ada tekanan politik. Lobi rokok itu luar biasa, dia juga melobi ke DPR,” ujar Faisal dalam workshop AJI, Kamis, 2 September 2021.

Faisal juga menyoroti bagaimana target penerimaan cukai rokok jadi satu-satunya yang belum ditetapkan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Padahal, pajak-pajak lain seperti PPh non migas, PPN, PPNBM, dan lain-lain sudah ada targetnya.

Untuk simplifikasi sendiri, Faisal berharap pemerintah bisa mengurangi lapisan yang ada dalam penentuan tarif cukai yang saat ini ada 10. Lapisan tersebut yaitu untuk sigaret kretek tangan (SKT) 4 lapis, sigaret kretek mesin (SKM) 3 lapis, dan sigaret putih mesin (SPM) 3 lapis.

Dalam acara yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas menjelaskan pihaknya memang sudah berhasil mengurangi lapisan cukai dari sebelumnya 19 lapis jadi 10 lapis.

“Kita sudah pernah melakukan simplifikasi dari 19 ke 10. Usulnya Bang Faisal kita bisa exercise lagi jadi seperti ada dampaknya kalau itu jadi 3 aja. Saya rasa BKF (Badan Kebijakan Fiskal) juga sudah punya ya,” ujar Titik.

Kasubdit Tarif dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto mengatakan pemerintah mempertimbangkan 4 aspek dalam penentuan tarif cukai.

“Yaitu pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan menekan rokok ilegal,” jelas Akbar.

Meski begitu, Faisal mengatakan pemerintah tidak boleh bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dalam merumuskan tarif cukai, tapi harus bertumpu pada pengendalian konsumsi.

Dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perokok Indonesia tercatat sebesar 28,69% untuk penduduk di atas 15 tahun. Data ini turun dari catatan 2019 yang sebesar 29,03%, turun juga dari 2018 yang sebesar 32,2%.