Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Fintech Lending Bisa Kasih Pinjaman Rp10 Miliar dengan Syarat Ini

  • Dalam upaya lebih lanjut untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif yang saat ini berada pada angka Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar untuk ke depannya.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa saat ini mereka sedang merancang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer to peer lending.

Proses penyusunan peraturan ini masih dalam tahap rule making rule, di mana OJK juga membuka diri untuk menerima pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

OJK memberikan apresiasi tinggi terhadap masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap regulasi industri LPBBTI sebagai bagian dari tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa perubahan yang sedang dipertimbangkan dalam ketentuan baru ini mencakup penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen. Selain itu, OJK juga berfokus pada penguatan dukungan terhadap sektor usaha produktif.

Dalam upaya lebih lanjut untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana untuk menaikkan batas maksimum pendanaan produktif yang saat ini berada pada angka Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar untuk ke depannya.

Pendanaan ini tidak mencakup pendanaan konsumtif, melainkan difokuskan pada pembiayaan usaha produktif.

Fintech lending yang diizinkan untuk menyalurkan pendanaan maksimum ini harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. 

TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang sudah melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

15 Fintech Lending Memiliki TWP90 di Atas 5%  

Per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 (tingkat wanprestasi pinjaman selama 90 hari) di atas 5%. 

Hal ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Agusman menjelaskan bahwa OJK terus melakukan pembinaan kepada penyelenggara fintech lending tersebut. 

"Kami meminta para penyelenggara untuk membuat rencana tindakan (action plan) guna memperbaiki kualitas pendanaannya," ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 18 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kualitas pendanaan dari fintech-fintech tersebut bisa lebih baik di masa mendatang.

Lebih lanjut, OJK juga terus memonitor kualitas pendanaan LPBBTI. Agusman menegaskan bahwa OJK akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan kualitas pendanaan fintech lending dapat semakin meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada para peminjam dan pemberi pinjaman.