<p>Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan anak perusahaannya, Citilink, mulai Minggu (1/3), mulai memberikan diskon 50% tiket pesawat ke 10 destinasi wisata. / Dok. Anne Avantie</p>
Korporasi

Garuda Indonesia Bayar Hak Pensiun Dini Karyawan Mulai 1 Juli 2021

  • Emiten pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai memberikan pembayaran hak pensiun dini karyawan pada 1 Juli 2021. Dana yang dipakai dalam pemenuhan hak ini berasal dari dana operasional perusahaan.

Korporasi

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Emiten pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai memberikan pembayaran hak pensiun dini karyawan pada 1 Juli 2021. Dana yang dipakai dalam pemenuhan hak ini berasal dari dana operasional perusahaan.

Sebelumnya, opsi pensiun dini karyawan dilayangkan manajemen Garuda Indonesia pada 19 Mei-19 Juni 2021. Penawaran pensiun dini terungkap dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 64 tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.

Dalam keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda Indonesia menyebut langkah ini ditempuh untuk mengurangi beban pembiayaan. Seperti diketahui, emiten berkode ini tengah mengalami krisis keuangan.

Utang Garuda Indonesia tercatat membengkak dari Rp20 triliun menjadi Rp70 triliun. Hal ini membuat perusahaan pelat merah melakukan efisiensi habis-habisan. Sementara itu, perusahaan pelat merah ini juga diketahui menunggak gaji pegawai hingga Rp327 miliar selama pandemi COVID-19.

“Pendanaan pelaksanaan program pensiun dini bersumber dari pendapatan operasional Garuda Indonesia,” kata manajemen Garuda Indonesia, Kamis, 10 Juni 2021.

Di sisi pendapatan, minimnya penerbangan membuat bisnis Garuda Indonesia semakin lesu karena pandemi COVID-19. Laporan terakhir menyebut Garuda Indonesia hanya bisa membukukan Rp715 miliar per bulan selama pandemi COVID-19.

Sementara beban per bulan emiten pelat merah mencapai Rp2,15 triliun. Bagi karyawan yang masih bertahan, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan pemotongan gaji dan tunjangan.

Kebijakan ini diterapkan perusahaan sejak November 2020. Berikut nominal pemotongan berdasarkan jabatan/posisi di Garuda Indonesia:

1. Direksi dan Komisaris: 50%

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%

3. Senior Manager: 25%

4. Flight Attendant, Expert, dan Manager: 20%

5. Duty Manager dan Supervisor: 15%

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%.