<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. / Facebook @official.ojk</p>
Pasar Modal

Gokil! Lewat Aturan Superpower Baru, OJK Bisa Ajukan Pailit hingga Delisting Emiten

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

Dari sekian banyak aturan dalam POJK tersebut, terdapat ketentuan baru yang cukup mencuri perhatian. Melalui aturan tersebut, saat ini OJK berwenang untuk memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka.

Seperti diketahui, sebelumnya OJK hanya dapat mengajukan pailit kepada perusahaan di industri asuransi. Hal tersebut tertuang pada Pasal 50 Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam Pasal 72 Nomor 3/POJK.04/2021 disebutkan bahwa OJK mampu mengajukan pailit atas perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam hal ini adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Hal itu dapat dilakukan OJK jika Perusahaan Terbuka tidak memenuhi ketentuan serta melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah jika Perusahaan Terbuka tidak memenuhi perintah OJK untuk mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

Otoritas Jasa Keuangan dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 70 ayat (2) kepada Kejaksaan Republik Indonesia,” bunyi salah satu pasal dalam POJK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip Kamis, 11 Maret 2021.

Tak hanya itu, kekuatan OJK juga bertambah dengan adanya hak memerintah emiten untuk melakukan penghapusan pencatatan saham alias delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, kewenangan delisting saat ini hanya dimiliki oleh BEI sebagai otoritas bursa.

Bahkan, OJK juga mengatur pelaksanaan pembelian kembali saham karena perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup. Aturan ini juga wajib dilaksanakan berkaitan dengan adanya delisting Perusahaan Tercatat.

Dalam Pasal 73 misalnya, pelaksanaan pembelian kembali saham wajib diselesaikan paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi pascamendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) untuk mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

Masih dalam pasal yang sama, Perusahaan Tercatat juga diwajibkan untuk melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli kembali sahamnya di publik. Hal tersebut dimaksudkan agar pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak pascadelisting.

Sedangkan, pada Pasal 78 disebutkan bahwa harga pembelian kembali saham wajib sesuai dengan  harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka selama 30 hari terakhir, atau bisa melalui nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir. (SKO)