<p>Baja produksi Gunung Raja Paksi. / Gunungrajapaksi.com</p>
Nasional

Gunung Raja Paksi Bayar Utang, PKPU Minta Dicabut

  • Emiten besi dan baja PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) melakukan pembayaran kewajiban kepada para kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Emiten besi dan baja PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) melakukan pembayaran kewajiban kepada para kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Pembayaran kewajiban tersebut secara substansial membawa GGRP pada fase akhir upaya pencabutan PKPU Sementara, yang sebelumnya diajukan oleh salah satu kreditur, PT Naga Bestindo Utama (NBU).

Kuasa Hukum GGRP, Rizky Hariyo Wibowo mengatakan, seluruh kreditur yang hadir dalam persidangan telah menyetujui skema pembayaran yang dilakukan, senilai Rp215 miliar kepada 64 vendor (kreditur) yang jatuh tempo per 24 Februari 2021.

Pembayaran utang dengan mata uang rupiah dilakukan pada hari Senin, sedangkan untuk utang bervaluta asing dilakukan pada esok harinya di Selasa, 2 Maret 2021.

“Semua kreditur menyetujui, termasuk pihak pemohon. Secara formalitas, sebelum 9 maret 2021 seharusnya Majelis Hakim menetapkan pencabutan PKPU Sementara”, kata Rizky.

Di sisi lain, Akim selaku salah satu kreditur perseroan dengan nilai pembayaran Rp28,8 miliar mengatakan telah menerima skema yang diberikan oleh GGRP menyusul komitmen kerja sama antara kedua belah pihak yang telah berlangsung sejak 10 tahun silam.

Menurut Akim, GGRP selama bertahun-tahun sangat konsisten melunasi utang-utangnya kepada para kreditur termasuk kepada perusahaannya.

Tidak Sebanding

Lebih lanjut, Akim menilai PKPU Sementara yang digugat ke GGRP oleh salah satu kreditur terbilang tak masuk akal. Sebab arus kas perseroan yang mencapai Rp536 miliar, tak sebanding dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh NBU yang hanya senilai Rp1,92 miliar.

Senada dengan Akim, Santo Wijaya, kreditur dengan pembayaran di atas Rp5 miliar mengaku menerima skema pembayaran dari GGRP menyusul laporan kinerja keuangan perseroan yang masih baik.

Santo mengaku selama ini perusahaannya konsisten menerima pembayaran dari GGRP secara tepat waktu selama bertahun-tahun lamanya, sekalipun pandemi COVID-19 turut menekan kinerja perseroan dan juga industri baja secara umum.

“Hubungan kami dengan GGRP selama ini baik, hingga ada COVID-19. Kemudian kami lihat laporan keuangan juga baik, meski pada 2020 tertekan. Kreditur lain juga memiliki pandangan yang sama”, ungkap Santo.

Dengan berakhirnya proses PKPU Sementara ini, GGRP optimistis dalam menyusun target perusahaan ke depan sebagai pemimpin industri baja bertaraf internasional.

Di tengah tekanan COVID-19 yang menimpa industri baja, unfair trade atas menjamurnya produk impor baja, hingga pasokan baja nasional yang berlebih tak jadi penghalang bagi perseroan untuk berkomitmen dalam melakukan transformasi secara berkelanjutan yang ke depannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan industri baja nasional.

Lewat transformasi internal perusahaan, diharapkan pengelolaan perusahaan dapat lebih transparan, sehingga mempermudah pengawasan dan koordinasi. Adapun mencakup bagian operasional, produksi, penjualan hingga keuangan.

GGRP dalam hal ini sangat meyakini transformasi adalah cara terbaik untuk memberikan gairah baru pada bisnis industri baja di Indonesia. (SKO)