H-1 Pemilu, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu
- Tunjangan tersebut diberikan kepada pegawai Bawaslu yang telah memiliki status ASN. Tetapi, dalam Pasal 6 dijelaskan kriteria pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Senin, 13 Februari 2024.
- Profil 3 Aktor Film Dirty Vote yang Diragukan Kapasitasnya oleh TKN
- Praktik Perantara Surat Suara Pemilu RI di Malaysia Diungkap
- Rupiah Menguat, Sentimen Risk-off Terkait Pemilu Mulai Mereda
Berdasarkan Perpres yang dilihat pada Selasa, 13 Februari 2024, pemerintah menyimpulkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tidak lagi sesuai dengan kemajuan pencapaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga perlu diubah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” tulis Perpres tersebut.
Tunjangan tersebut diberikan kepada pegawai Bawaslu yang telah memiliki status ASN. Tetapi, dalam Pasal 6 dijelaskan kriteria pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
Inilah kriteria tersebut:
1. Pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang tidak memiliki jabatan spesifik;
2. Pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang sedang dalam masa penundaan atau dinonaktifkan;
3. Pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diberhentikan dari jabatan organisasinya dengan diberikan uang kompensasi dan masih belum diberhentikan dari status pegawai;
4. Pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang sedang menjalani cuti yang tidak ditanggung oleh negara atau dalam masa tidak bertugas untuk persiapan pensiun.
Peningkatan tunjangan kinerja tersebut disesuaikan berdasarkan kelas jabatan, dengan total 17 kelas jabatan.
Untuk kelas jabatan 17, tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp29.085.000 dari sebelumnya Rp24.930.000 pada tahun 2017. Sementara itu, untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp1.968.000 dari sebelumnya Rp1.766.000 pada tahun 2017.
Berikut adalah daftar tukin terbaru Bawaslu:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000